Unit PPA Satreskrim Polres dan PSGA UIN KHAS Jember Ajak Korban TPKS Berani Melapor
Humas – Pelaku tindak pidana kekerasan seksual tidak tebang pilih. Mereka bisa saja menyasar atau membidik siapapun, termasuk pelajar dan mahasiswa.
Meski begitu, Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember, Dyah Vitasari mengatakan, tidak banyak diantara pelajar maupun mahasiswa yang alami pelecehan atau kekerasan seksual berani untuk melapor.
"Kami siap mendampingi, jika ada korban yang berani melapor," himbau Aiptu Dyah saat berkunjung ke Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq UIN KHAS Jember. Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.
Ada beberapa kemungkinan, kenapa korban tidak berani melapor, diantaranya minim informasi yang diketahui terkait tahapan pelaporan, atau bahkan merasa cemas, khawatir, dan takut karena telah diancam oleh pelaku dan lainnya.
Sejak diberlakukannya UU No.12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, pasal 4 Ayat 1 menyebutkan, setidaknya ada sembilan tindak pidana kekerasan seksual, antara lain.
Pelecehan seksual non fisik, Pelecehan seksual fisik, Pemaksaan kontrasepsi, Pemaksaan sterilisasi, Pemaksaan perkawinan, Penyiksaan seksual, Eksploitasi seksual, Perbudakan seksual, Kekerasan seksual berbasis elektronik.
Kepala PSGA UIN KHAS Jember, Alfisyah Nurhayati mengatakan, kolaborasi yang dilakukan pihaknya dengan Polwan Polres Jember itu dalam rangka membekali mahasiswa tentang konsekuensi hukum bagi pelaku tindak pidana seskual, termasuk kiat-kiat bagi korban untuk melapor.
Ikhwal, PSGA UIN KHAS Jember berkomitmen memberikan pendampingan dan pencegahan agar terbebas dari segala bentuk kekerasan seksual. Terlebih, dalam mewujudkan lingkungan kampus yang ramah gender.
"Kegiatan ini benteng bagi mahasiswa agar terbebas dari tindak pidana TPKS, termasuk senjata bagi korban agar berani melakukan perlawanan dengan upaya melapor," tegas Alfis saat diwawancarai Jurnalis Humas.
Lebih lanjut, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerjasama UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Hepni mengapresiasi, momentum peringatan Hari Jadi Polisi Wanita ke 75 itu bak gayung bersambut dengan misi PSGA UIN KHAS Jember.
Menurutnya, Polwan Goes To Campus ini kentara sejalan dengan program real UIN KHAS Jember dalam memberangus tindakan kekerasan seksual. Bahkan tidak saja soal UU TPKS yang mulai diberlakukan sejak 9 Mei 2022 itu. Bentuk kekerasan -kekerasan kemanusiaan lainnya terang benderang menjadi musuh yang mesti diperangi bersama.
"Ini program yang bagus, sangat sejalan dengan misi UIN KHAS Jember melalui PSGA," tutupnya.
Penulis: Dahlan Nur Busri




.jpeg)