info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Tingkatkan Mutu Kelembagaan, UIN KHAS Jember Usulkan 23 Pegawai Ikuti Asesmen

Home >Berita >Tingkatkan Mutu Kelembagaan, UIN KHAS Jember Usulkan 23 Pegawai Ikuti Asesmen
Diposting : Senin, 31 Jul 2023, 21:54:54 | Dilihat : 582 kali
Tingkatkan Mutu Kelembagaan, UIN KHAS Jember Usulkan 23 Pegawai Ikuti Asesmen


Humas - Sebanyak 23 pajabat administrator dan fungsional akan mengikuti asesmen atau ujian kompetensi pegawai di Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.

Berdasarkan surat permohonan rektor, tentang penugasan tim penjaminan mutu asesmen pegawai tahun 2022, sejumlah tim yang diterjunkan Kepegawaian Kementerian Agama RI yakni, Asroi, Dian, dan Dading Anam. Rencananya, mereka akan melangsungkan asesmen pada tanggal 5 sampai dengan 6 Agustus 2023 mendatang.

Melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan secara online, Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Babun Suharto mengatakan, asesmen diantaranya mampu mengukur kompetensi yang dimiliki pegawai. 

Uji kompetensi juga akan memudahkan pejabat atasannya dalam memberikan tugas sebagaimana kemampuan yang dimiliki pegawai, bukan berdasarkan like and dislike.

"Ini harus dilalui, sebagai upaya meningkatkan kompetensi juga," terang rektor usai menghadiri rapat koordinasi di Lantai 2 Gedung Kuliah Terpadu pada Senin, 31 Juli 2023 pagi tadi.

Tidak jauh berbeda dengan rektor, Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN KHAS Jember, Dr. Nawawi menyampaikan, kompetensi pegawai memang seyogyanya melewati proses pengujian. Tidak lain, dalam rangka menjaga mutu perguruan tinggi melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia.

"Ini memang seharusnya dilakukan, untuk peningkatan mutu kelembagaan," ujar Dr. Nawawi.

Sebagai informasi, sebanyak 23 pegawai yang akan mengikuti asesmen, terdiri dari penata tingkat 1 (Golongan III/D), Pembina (IV/a), dan Pembina Tingkat 1 (IV/b). Berdasarkan jabatan dan SK terkahir, sejumlah pegawai tersebut kini tengah aktif menjabat di sejumlah unit dan lembaga, seperti, Kepala Tata Usaha, Bagian Akademik, Keuangan, Auditor di Satun Pengawas Internal, hingga Dokter.

;