Witness LSP UIN KHAS Jember Perkuat Kesiapan Sertifikasi Kompetensi Berstandar BNSP
Humas - Sertifikasi kompetensi mahasiswa UIN KHAS Jember memasuki tahap penentuan. Setelah melalui rangkaian panjang pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), UIN KHAS Jember menjalani witness atau penyaksian uji kompetensi oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), Sabtu (15/8/2026), di Gedung Business and Education Center (BEC).
Witness menjadi tahapan terakhir dalam proses pembentukan LSP sebelum lembaga tersebut memperoleh lisensi dari BNSP. Dalam tahap ini, pelaksanaan uji kompetensi diamati dan dinilai untuk memastikan proses asesmen berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Komisioner BNSP Dr. H. Muhammad Nur Hayed, S.Th.I., M.M., CSM., mengatakan keberadaan LSP tidak semata-mata ditujukan untuk menerbitkan sertifikat kompetensi. Lebih dari itu, LSP harus menjadi instrumen untuk memastikan mahasiswa memiliki kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja.
Menurutnya, sertifikasi kompetensi harus mampu menjembatani lulusan dengan kebutuhan industri dan dunia kerja. Karena itu, para asesor memiliki peran penting dalam memastikan proses sertifikasi benar-benar mengukur kompetensi peserta.
“Ketika sudah LSP, bicaranya bagaimana memastikan anak-anak kita konek dengan dunia kerja sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan oleh dunia kerja,” ujarnya.
Ia menilai pendirian LSP UIN KHAS Jember merupakan capaian penting karena prosesnya membutuhkan kesiapan kelembagaan, sumber daya manusia, dokumen, skema sertifikasi, hingga asesor kompetensi.
Muhammad Nur Hayed juga mengibaratkan pendirian LSP seperti membangun sebuah perguruan tinggi. Direktur LSP memiliki ruang kerja yang luas karena harus berkoordinasi dengan berbagai unsur akademik, termasuk fakultas dan program studi.
Karena itu, ia meminta LSP UIN KHAS Jember tidak berhenti setelah memperoleh lisensi. LSP harus terus bergerak, mengembangkan skema sertifikasi, memperkuat asesor, serta membangun hubungan dengan dunia kerja.
“Kalau kita mendirikan LSP, bukan untuk kepentingan kita sendiri, tetapi untuk sebesar-besarnya kemaslahatan seluruh mahasiswa UIN KHAS Jember,” katanya.
Wakil Rektor I UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., yang membuka kegiatan tersebut, menegaskan bahwa keberadaan LSP harus ditempatkan sebagai bagian dari tanggung jawab perguruan tinggi dalam meningkatkan mutu lulusan.
Ia mengatakan sertifikat kompetensi yang diperoleh mahasiswa diharapkan menjadi tambahan modal ketika mereka memasuki dunia kerja. Lulusan tidak hanya membawa ijazah dan kualifikasi akademik, tetapi juga bukti kompetensi yang terstandar secara nasional.
“Bukan sekadar kita punya LSP, bukan sekadar ketika kita sudah punya LSP kita bisa mensertifikasi dan mengeluarkan sertifikat yang direkomendasikan BNSP. Tetapi ini adalah amanah untuk mencerdaskan anak bangsa,” ujar Prof. Khusna Amal.
Menurutnya, kualitas lulusan menjadi salah satu penopang penting reputasi dan rekognisi perguruan tinggi. Reputasi kampus, kata dia, tidak cukup dibangun melalui publikasi dan promosi, tetapi harus ditopang oleh substansi, termasuk kompetensi dan keterserapan lulusan di dunia kerja.
“Reputasi dan rekognisi ke depan salah satunya akan dilihat dari mutu dan kompetensi lulusan,” tegasnya.
Ia berharap LSP UIN KHAS Jember mampu memastikan lulusan memiliki kompetensi yang membuat mereka lebih percaya diri untuk berkompetisi, baik di tingkat nasional maupun global.
Prof. Khusna Amal juga mengingatkan pengelola LSP agar tidak menjadikan lembaga tersebut hanya sebagai unit administratif penerbit sertifikat. Sertifikasi harus benar-benar menjadi instrumen peningkatan mutu lulusan.
Direktur LSP UIN KHAS Jember, Dr. Mahmudah, M.EI., menjelaskan bahwa proses pembentukan LSP telah melalui tujuh tahapan, mulai dari apresiasi, internalisasi, penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK), pelatihan asesor kompetensi, full assessment, hingga witness.
“Witness adalah tahapan terakhir sebelum nanti LSP menerima lisensi,” jelasnya.
Saat ini, LSP UIN KHAS Jember telah memiliki tujuh skema sertifikasi. Skema tersebut memang belum mencakup seluruh program studi, tetapi pengembangan akan terus dilakukan agar semakin banyak lulusan yang dapat memperoleh sertifikasi kompetensi sesuai bidangnya.
Dari sisi sumber daya asesor, LSP UIN KHAS Jember pada awalnya memiliki 24 asesor hasil pelatihan asesor kompetensi secara mandiri. Jumlah tersebut kemudian bertambah dengan bergabungnya satu asesor baru, sehingga total menjadi 25 asesor.
Dr. Mahmudah berharap tambahan asesor tersebut dapat memperkaya pengalaman dan kapasitas tim, terutama dalam pelaksanaan asesmen kompetensi.
“Dengan tambahan asesor ini bisa men-sharing, membagikan pengalaman-pengalamannya ketika melakukan assessment,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan LSP tidak dapat dicapai oleh satu pihak. Dukungan pimpinan, asesor, pengelola, program studi, mahasiswa, dan seluruh sivitas akademika menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan LSP.
Mahmudah juga menyampaikan apresiasi kepada almarhum Prof. Dr. H. Hepni yang sejak awal memberikan dukungan terhadap pembentukan LSP UIN KHAS Jember.
“Ketika LSP ini sudah mau launching, beliau tidak sempat untuk hadir. Mudah-mudahan ini menjadi salah satunya amal jariah buat beliau,” tuturnya.
Rangkaian witness berlangsung melalui beberapa agenda, mulai dari briefing teknis, observasi kelengkapan dokumen uji kompetensi dan Tempat Uji Kompetensi (TUK), monitoring pelaksanaan uji kompetensi, penyampaian hasil observasi serta rekomendasi, hingga penandatanganan berita acara.
Bagi UIN KHAS Jember, tahapan tersebut bukan sekadar agenda administratif. Witness menjadi momentum untuk memastikan sistem sertifikasi kompetensi yang dibangun kampus telah berjalan sesuai standar sekaligus menjadi pijakan menuju lisensi BNSP.
Jika proses tersebut berjalan sesuai ketentuan, LSP UIN KHAS Jember diharapkan segera memperoleh lisensi dan dapat menjalankan fungsi sertifikasi secara lebih luas.
Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah
Fotografer: Denny Prabu Syahputra