Berita

UIN KHAS Jember Perluas Akses Profesi Advokat melalui Kolaborasi Nasional Bersama Kemenag, UI, dan PERADI Profesional

Bagikan:
UIN KHAS Jember Perluas Akses Profesi Advokat melalui Kolaborasi Nasional Bersama Kemenag, UI, dan PERADI Profesional

Humas - Peluang lulusan Fakultas Syariah UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember untuk meniti karier sebagai advokat semakin terbuka setelah kampus ini bergabung dalam kolaborasi nasional yang melibatkan 111 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI), Kementerian Agama RI, Universitas Indonesia (UI), dan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional. Sinergi tersebut diharapkan memperkuat kualitas pendidikan hukum sekaligus melahirkan penegak hukum yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan nilai-nilai keislaman.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam rangkaian Simposium Nasional "Membangun Ekosistem Keadilan: Integrasi Penegakan Hukum, Profesi Advokat, dan Perguruan Tinggi" yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta, pada 9 Juli 2026. UIN KHAS Jember diwakili oleh Wakil Rektor I, Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si.

Kolaborasi ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat hubungan antara dunia akademik, pemerintah, dan organisasi profesi melalui pendekatan triple helix. Bagi UIN KHAS Jember, kerja sama tersebut membuka peluang yang lebih luas bagi mahasiswa dan lulusan Fakultas Syariah untuk memperoleh pendidikan profesi, pengalaman praktik, penelitian kolaboratif, hingga pengembangan kompetensi hukum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Wakil Menteri Agama RI, Romo Muhammad Syafi'i, menegaskan bahwa kerja sama tersebut bukan sekadar penandatanganan dokumen, tetapi merupakan ikhtiar bersama untuk menyiapkan lulusan perguruan tinggi di bawah Kementerian Agama menjadi penegak hukum yang memiliki integritas.

"Kesepahaman yang dibentuk itu sesungguhnya untuk memastikan alumni-alumni perguruan tinggi di bawah lingkungan Kementerian Agama yang akan berprofesi di bidang hukum harus menjadi calon-calon penegak hukum yang berintegritas," tegasnya.


Menurutnya, perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam membentuk karakter sekaligus kompetensi calon praktisi hukum yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional PERADI Profesional, Yuhelson, menyebut sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi advokat merupakan fondasi penting dalam membangun ekosistem keadilan yang profesional.

"Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat sinergi antara organisasi profesi advokat dan dunia akademik untuk meningkatkan kualitas pendidikan hukum, pendidikan profesi advokat, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan sumber daya manusia hukum Indonesia," ujarnya.

Melalui kerja sama tersebut, PERADI Profesional berkomitmen mengembangkan berbagai program berkelanjutan, mulai dari Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), praktisi mengajar, penelitian bersama, program magang, klinik bantuan hukum, hingga pengembangan kompetensi profesi.

Bagi UIN KHAS Jember, kolaborasi ini selaras dengan upaya penguatan mutu akademik dan implementasi kebijakan Kementerian Agama dalam meningkatkan kualitas lulusan PTKI agar memiliki daya saing yang lebih luas di dunia profesional.

Wakil Rektor I UIN KHAS Jember, Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., menilai kolaborasi tersebut menjadi momentum penting bagi perguruan tinggi keagamaan untuk memperkuat pendidikan hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan teori, tetapi juga pada pembentukan profesional hukum yang berintegritas.

Menurutnya, penguatan jejaring dengan organisasi profesi akan memperluas ruang belajar mahasiswa melalui berbagai bentuk kolaborasi akademik maupun praktik lapangan sehingga lulusan memiliki kesiapan yang lebih baik memasuki dunia kerja.

Simposium nasional tersebut menghadirkan sejumlah tokoh hukum nasional, di antaranya mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, mantan Hakim Agung Sofyan Sitompul, Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Muchlis, serta Direktur pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dwi Agus Arfianto. Hadir pula Ketua Umum PERADI Profesional Harris Arthur Hedar dan Rektor Universitas Indonesia Prof. Heri Hermansyah.

Keikutsertaan UIN KHAS Jember dalam forum nasional ini menegaskan komitmen kampus untuk terus memperkuat kualitas pendidikan hukum melalui kolaborasi lintas sektor. Sinergi tersebut diharapkan tidak hanya memperluas peluang karier lulusan, tetapi juga melahirkan advokat yang kompeten, beretika, serta mampu berkontribusi dalam membangun sistem hukum nasional yang lebih berkeadilan.

Penulis: Atiyatul Mawaddah

Editor: Munirotun Naimah

Fotografer: Denny Prabu Syahputra

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Skala Abu-abu
Kontras Tinggi