Berita

UIN KHAS Jember Kantongi Lisensi LSP hingga 2031, Buka Jalan Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

Bagikan:
UIN KHAS Jember Kantongi Lisensi LSP hingga 2031, Buka Jalan Sertifikasi Kompetensi Mahasiswa

Humas - Pengakuan resmi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) membuka peluang bagi UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember untuk memperkuat sertifikasi kompetensi di lingkungan perguruan tinggi. Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pihak Pertama yang berlaku hingga 31 Juli 2031 tersebut diserahkan dalam peluncuran LSP UIN KHAS Jember di Hotel Rich Palace, Surabaya, Kamis (15/10/2026).

Sertifikat lisensi bernomor BNSP-LSP-2809-ID diserahkan oleh Dr. H. Muhammad Nur Hayed, S.Th.I., M.M., CSM., Komisioner BNSP, kepada Prof. Dr. Phil. Sahiron, M.A., Pelaksana Tugas (Plt.) Rektor UIN KHAS Jember.

Dokumen tersebut mencantumkan bahwa LSP UIN KHAS Jember memperoleh lisensi sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP P1) untuk lembaga pendidikan dan pelatihan. Lisensi diterbitkan di Jakarta pada 31 Juli 2026 dan berlaku sampai 31 Juli 2031. Dalam sertifikat tersebut, BNSP juga mencatat pemenuhan ketentuan berdasarkan Pedoman BNSP 201 versi 2014, Pedoman BNSP 202 versi 2014, dan Pedoman BNSP 210 versi 2017.

Peluncuran LSP ini menjadi langkah penting dalam memperkuat hubungan antara proses pendidikan di perguruan tinggi dan pengakuan kompetensi melalui sertifikasi profesi. Melalui LSP, kompetensi yang diperoleh mahasiswa selama menempuh pendidikan dapat diarahkan untuk diuji berdasarkan skema sertifikasi dan standar yang berlaku, sesuai ruang lingkup lisensi yang ditetapkan.

Bagi mahasiswa, keberadaan LSP berpotensi menjadi jalur untuk memperoleh sertifikat kompetensi sebagai pelengkap ijazah. Dokumen tersebut dapat mendukung pengenalan kemampuan profesional kepada dunia kerja, sepanjang kompetensi yang diuji sesuai dengan kebutuhan bidang pekerjaan dan skema sertifikasi yang tersedia.

Kehadiran LSP juga memberi ruang bagi kampus untuk menghubungkan pembelajaran dengan kebutuhan kompetensi di dunia kerja. Pengembangan skema sertifikasi yang relevan, kesiapan asesor, serta pelaksanaan uji kompetensi yang sesuai standar menjadi bagian penting agar layanan sertifikasi dapat memberi manfaat nyata bagi mahasiswa dan lulusan.

Sebagai LSP P1, ruang lingkup layanan UIN KHAS Jember mengikuti lisensi yang diberikan BNSP. Karena itu, pengembangan layanan sertifikasi ke depan perlu berjalan seiring dengan kesiapan skema kompetensi, sumber daya pelaksana, dan kebutuhan pengguna lulusan.

Peluncuran LSP UIN KHAS Jember berlangsung dalam rangkaian kegiatan Evaluasi Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan pada 15–17 Oktober 2026 di Hotel Rich Palace, Surabaya. Agenda ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pengembangan pendidikan di UIN KHAS Jember, termasuk menghubungkan proses pembelajaran dengan pengakuan kompetensi profesional.


Penulis: Atiyatul Mawaddah

Editor: Munirotun Naimah

Fotografer: Dahlan Nur Busri

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Skala Abu-abu
Kontras Tinggi