UIN KHAS Jember Finalisasi Tarif RPL untuk Perluas Akses Pendidikan Tinggi yang Inklusif
Humas - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menggelar rapat finalisasi tarif Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Senin, 11 Mei 2026, di Ruang Rapat Rektorat UIN KHAS Jember. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan akademik dan tata kelola layanan pendidikan yang lebih adaptif, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus menindaklanjuti pembahasan program RPL yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder.
Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas dan unsur
terkait, di antaranya para Wakil Rektor, Kepala Biro, Ketua Lembaga Penjaminan
Mutu (LPM), para Dekan dan Wakil Dekan II fakultas, Kasubbag TU Pascasarjana, Ketua Tim Keuangan, Ketua Tim
Organisasi, Tata Laksana, dan Hukum (Ortalakum).
Dalam forum tersebut disampaikan bahwa proses pembahasan
program RPL telah memasuki tahap finalisasi tarif sebagai salah satu kebutuhan
mendesak dalam pelaksanaan program. Rapat berlangsung secara intensif dan
dinamis dengan membahas berbagai aspek penting terkait implementasi RPL, mulai
dari mekanisme pengajuan, proses asesmen dan rekognisi capaian pembelajaran,
hingga penyesuaian tarif berdasarkan standar layanan pendidikan tinggi. Selain
itu, pembahasan juga menitikberatkan pada sinkronisasi regulasi, efektivitas
tata kelola administrasi, serta keberlanjutan program agar implementasi RPL
dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.
Dalam arahannya, Wakil Rektor I, Prof. Dr. M. Khusna Amal,
menyampaikan bahwa respons masyarakat terhadap program RPL tergolong tinggi.
Antusiasme publik terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk, mulai dari
mekanisme pendaftaran hingga kejelasan jalur dan pembiayaan program.
“Karena ini program perdana, banyak pertanyaan yang muncul
mulai dari proses pendaftaran. Sosialisasi juga sudah dilakukan. Salah satu
yang paling dibutuhkan secara cepat yakni penetapan tarif RPL. Kalau sudah
clear dan konkret, maka pendaftar dan jalurnya segera jelas,” ungkapnya dalam
rapat tersebut.
Pimpinan rapat juga meminta Wakil Rektor II untuk segera
mendiskusikan dan menuntaskan pembahasan tarif agar keputusan dapat segera
ditetapkan dan disosialisasikan kepada stakeholder RPL.
Sementara itu, Wakil Rektor II menjelaskan bahwa proses
pembahasan Surat Keputusan tarif RPL terus berjalan dan saat ini pihak
Pascasarjana maupun fakultas menunggu penetapan terkait UKT dan SPP program
RPL.
“Pertama, kami ditagih oleh Pascasarjana dan fakultas
terkait penetapan UKT dan SPP di Pascasarjana. Saat ini prosesnya terus
berjalan,” jelasnya.
Dalam pembahasan tersebut dipaparkan usulan tarif UKT program sarjana (S1) RPL program studi MPI, PGMI, PIAUD, Hukum Pidana Islam, Manajemen Dakwah, Manajemen Zakat dan Wakaf yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing program studi. Selain itu, rapat juga membahas rincian komponen Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dimungkinkan untuk dianggarkan melalui RKAKL universitas. Untuk program Pascasarjana, terdapat lima program studi yang masuk dalam skema RPL, yakni PAI, MPI, PGMI, PIAUD, KPI, dan Ekonomi Syariah.
Rapat juga merinci sejumlah komponen pembiayaan mahasiswa RPL Pascasarjana, meliputi seleksi mahasiswa baru, SPP, daftar ulang, matrikulasi, proposal, seminar hasil, tesis, hingga wisuda. Pembahasan tarif dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan mutu layanan akademik, kemampuan institusi dalam penyelenggaraan program, serta keterjangkauan biaya bagi calon mahasiswa. Oleh karena itu, seluruh peserta rapat memberikan berbagai masukan dan pertimbangan strategis guna menghasilkan keputusan yang tepat dan proporsional.
Melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau, UIN KHAS Jember berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif sekaligus menjadi salah satu ikhtiar meningkatkan jumlah mahasiswa baru. Program ini juga merupakan bagian dari implementasi amanah regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait pengakuan pengalaman belajar masyarakat dalam pendidikan formal, di mana pengalaman kerja, pelatihan, maupun kompetensi yang dimiliki masyarakat dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui finalisasi ini, UIN KHAS Jember berharap kebijakan
tarif RPL dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaan program dapat berjalan
secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu
pendidikan tinggi.
Penulis: Munirotun Naimah
Editor: Cahya FM