Berita

UIN KHAS Jember Finalisasi Tarif RPL untuk Perluas Akses Pendidikan Tinggi yang Inklusif

Bagikan:
UIN KHAS Jember Finalisasi Tarif RPL untuk Perluas Akses Pendidikan Tinggi yang Inklusif

Humas - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember menggelar rapat finalisasi tarif Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) pada Senin, 11 Mei 2026, di Ruang Rapat Rektorat UIN KHAS Jember. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan kebijakan akademik dan tata kelola layanan pendidikan yang lebih adaptif, akuntabel, serta selaras dengan kebutuhan masyarakat sekaligus menindaklanjuti pembahasan program RPL yang sebelumnya telah disosialisasikan kepada masyarakat dan stakeholder.

Rapat dihadiri oleh jajaran pimpinan universitas dan unsur terkait, di antaranya para Wakil Rektor, Kepala Biro, Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), para Dekan dan Wakil Dekan II fakultas, Kasubbag TU Pascasarjana, Ketua Tim Keuangan, Ketua Tim Organisasi, Tata Laksana, dan Hukum (Ortalakum).

Dalam forum tersebut disampaikan bahwa proses pembahasan program RPL telah memasuki tahap finalisasi tarif sebagai salah satu kebutuhan mendesak dalam pelaksanaan program. Rapat berlangsung secara intensif dan dinamis dengan membahas berbagai aspek penting terkait implementasi RPL, mulai dari mekanisme pengajuan, proses asesmen dan rekognisi capaian pembelajaran, hingga penyesuaian tarif berdasarkan standar layanan pendidikan tinggi. Selain itu, pembahasan juga menitikberatkan pada sinkronisasi regulasi, efektivitas tata kelola administrasi, serta keberlanjutan program agar implementasi RPL dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Dalam arahannya, Wakil Rektor I, Prof. Dr. M. Khusna Amal, menyampaikan bahwa respons masyarakat terhadap program RPL tergolong tinggi. Antusiasme publik terlihat dari banyaknya pertanyaan yang masuk, mulai dari mekanisme pendaftaran hingga kejelasan jalur dan pembiayaan program.

“Karena ini program perdana, banyak pertanyaan yang muncul mulai dari proses pendaftaran. Sosialisasi juga sudah dilakukan. Salah satu yang paling dibutuhkan secara cepat yakni penetapan tarif RPL. Kalau sudah clear dan konkret, maka pendaftar dan jalurnya segera jelas,” ungkapnya dalam rapat tersebut.

Pimpinan rapat juga meminta Wakil Rektor II untuk segera mendiskusikan dan menuntaskan pembahasan tarif agar keputusan dapat segera ditetapkan dan disosialisasikan kepada stakeholder RPL.

Sementara itu, Wakil Rektor II menjelaskan bahwa proses pembahasan Surat Keputusan tarif RPL terus berjalan dan saat ini pihak Pascasarjana maupun fakultas menunggu penetapan terkait UKT dan SPP program RPL.

“Pertama, kami ditagih oleh Pascasarjana dan fakultas terkait penetapan UKT dan SPP di Pascasarjana. Saat ini prosesnya terus berjalan,” jelasnya.

Dalam pembahasan tersebut dipaparkan usulan tarif UKT program sarjana (S1) RPL program studi MPI, PGMI, PIAUD, Hukum Pidana Islam, Manajemen Dakwah, Manajemen Zakat dan Wakaf yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing program studi. Selain itu, rapat juga membahas rincian komponen Biaya Kuliah Tunggal (BKT) yang dimungkinkan untuk dianggarkan melalui RKAKL universitas. Untuk program Pascasarjana, terdapat lima program studi yang masuk dalam skema RPL, yakni PAI, MPI, PGMI, PIAUD, KPI, dan Ekonomi Syariah.

Rapat juga merinci sejumlah komponen pembiayaan mahasiswa RPL Pascasarjana, meliputi seleksi mahasiswa baru, SPP, daftar ulang, matrikulasi, proposal, seminar hasil, tesis, hingga wisuda. Pembahasan tarif dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan mutu layanan akademik, kemampuan institusi dalam penyelenggaraan program, serta keterjangkauan biaya bagi calon mahasiswa. Oleh karena itu, seluruh peserta rapat memberikan berbagai masukan dan pertimbangan strategis guna menghasilkan keputusan yang tepat dan proporsional.

Melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau, UIN KHAS Jember berharap dapat memperluas akses pendidikan tinggi yang lebih inklusif sekaligus menjadi salah satu ikhtiar meningkatkan jumlah mahasiswa baru. Program ini juga merupakan bagian dari implementasi amanah regulasi Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi terkait pengakuan pengalaman belajar masyarakat dalam pendidikan formal, di mana pengalaman kerja, pelatihan, maupun kompetensi yang dimiliki masyarakat dapat diakui sebagai bagian dari proses pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui finalisasi ini, UIN KHAS Jember berharap kebijakan tarif RPL dapat segera ditetapkan sehingga pelaksanaan program dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan tinggi.

Penulis: Munirotun Naimah
Editor: Cahya FM

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Skala Abu-abu
Kontras Tinggi