Berita

UIN KHAS Jember dan Biro Ortala Kemenag RI Satukan Langkah Tuntaskan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026

Bagikan:
UIN KHAS Jember dan Biro Ortala Kemenag RI Satukan Langkah Tuntaskan Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2026

Humas - Kemampuan setiap unit kerja mengelola risiko, menjaga akuntabilitas, dan membangun budaya pengendalian internal menjadi fokus utama pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi 2026 di UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember. Selama dua hari, tim Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI bersama pimpinan dan seluruh unsur strategis kampus menyatukan komitmen agar proses penilaian mandiri berjalan berkualitas dan memenuhi standar evaluasi nasional.

Pendampingan yang berlangsung di Ruang Rapat Rektorat Lantai I tersebut menjadi bagian dari penguatan Reformasi Birokrasi Kementerian Agama. Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan administrasi, kegiatan ini diarahkan untuk memastikan sistem pengendalian internal mampu mendukung perencanaan, pengelolaan keuangan, pengamanan aset, pelayanan publik, hingga pencapaian target kinerja universitas secara efektif dan akuntabel.

Tim pendamping dari Biro Ortala Setjen Kementerian Agama RI yang terdiri atas Arif Nurrawi, Joko Sutaryo, dan Muhammad Reza memberikan pendampingan menyeluruh mengenai mekanisme Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Terintegrasi Tahun 2026. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum penyelenggaraan SPIP, mekanisme penilaian, pembagian peran setiap unit kerja, penyusunan kertas kerja, identifikasi risiko, hingga penyediaan evidence atau bukti dukung yang akan diverifikasi oleh evaluator nasional.

Wakil Rektor II UIN KHAS Jember, Dr. H. Ainur Rafik, M.Ag., menegaskan bahwa penguatan SPIP merupakan investasi jangka panjang dalam membangun tata kelola universitas yang sehat, bukan sekadar memenuhi indikator penilaian.

"SPI ini bukan evaluatif, tapi preventif. Mestinya setiap hari dilakukan pengendalian," ujarnya.

Menurutnya, sistem pengendalian yang berjalan secara konsisten akan membantu setiap unit kerja mengantisipasi risiko sejak awal sekaligus meningkatkan kualitas pengambilan keputusan di lingkungan kampus.

Pendampingan ini melibatkan pimpinan universitas, pimpinan fakultas, kepala unit, pejabat administrasi, auditor Satuan Pengawasan Internal (SPI), tim perencanaan, keuangan, kepegawaian, hubungan masyarakat, PPID, serta berbagai unsur lainnya. Keterlibatan lintas unit menunjukkan bahwa penguatan SPIP merupakan tanggung jawab bersama yang memerlukan kolaborasi seluruh sivitas pengelola universitas.

Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN KHAS Jember, Dr. H. Nawawi, M.Fil.I., menyampaikan bahwa hasil pendampingan ini akan menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas tata kelola universitas sekaligus mendukung penilaian kinerja Badan Layanan Umum (BLU), Reformasi Birokrasi, serta pencapaian predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).

Melalui komitmen bersama dengan Biro Ortala Kementerian Agama RI, UIN KHAS Jember menargetkan seluruh unit kerja memiliki pemahaman yang sama mengenai penyelenggaraan SPIP Terintegrasi serta mampu menyusun dokumen penilaian yang berkualitas. Penguatan tersebut diharapkan tidak hanya menghasilkan skor maturitas yang lebih baik, tetapi juga membentuk budaya kerja yang semakin transparan, adaptif terhadap risiko, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik sebagai bagian dari transformasi tata kelola perguruan tinggi keagamaan negeri.


Penulis: Atiyatul Mawaddah

Editor: Munirotun Naimah

Fotografer: Humas

Aksesibilitas
Ukuran Teks
Skala Abu-abu
Kontras Tinggi