Sertifikasi Kompetensi Jadi Jembatan Lulusan UIN KHAS Jember Menuju Dunia Kerja
Humas -Gelar akademik perlu berjalan beriringan dengan kompetensi yang dapat dibuktikan dan diakui dunia kerja. Karena itu, penguatan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) dan integrasi sertifikasi kompetensi ke dalam pembelajaran menjadi salah satu langkah strategis yang perlu dikembangkan UIN KHAS Jember untuk meningkatkan daya saing lulusannya.
Hal tersebut disampaikan Dr. H. Muhammad Nur Hayid, S.Th.I., M.M., CSM., Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP), dalam Rapat Evaluasi Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan UIN KHAS Jember di Hotel Rich Palace Surabaya, Kamis (15/10/2026).
Menurut Dr. Nur Hayid, perguruan tinggi saat ini tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik. Lulusan juga dituntut memiliki keterampilan, pengetahuan, dan sikap profesional yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.
“Perguruan tinggi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang unggul secara akademik, tetapi juga harus memastikan lulusan memiliki kompetensi dan kesiapan memasuki dunia kerja,” ujarnya.
Ia menjelaskan, tantangan tersebut membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat antara kurikulum, capaian pembelajaran lulusan, kebutuhan industri, dan standar kompetensi kerja. Dalam konteks tersebut, sertifikasi kompetensi dapat menjadi instrumen untuk memberikan pengakuan terhadap kompetensi lulusan secara terukur.
Dr. Nur Hayid menjelaskan, BNSP berperan dalam memastikan proses sertifikasi kompetensi kerja berlangsung melalui sistem sertifikasi yang sesuai ketentuan. Ekosistem tersebut didukung oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), Tempat Uji Kompetensi (TUK), serta asesor kompetensi.
Bagi UIN KHAS Jember, penguatan ekosistem sertifikasi dapat diarahkan sesuai karakteristik dan kebutuhan masing-masing program studi. Program studi dapat memetakan bidang-bidang kompetensi yang relevan dengan profil lulusan, kemudian mengembangkan skema sertifikasi yang mendukung capaian pembelajaran.
“Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kompetensi profesional itu diintegrasikan ke dalam proses pembelajaran, sehingga sertifikasi tidak berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari penguatan kualitas lulusan,” kata Dr. Nur Hayid.
Ia juga menjelaskan bahwa kompetensi tidak hanya berkaitan dengan kemampuan teknis. Kompetensi mencakup knowledge, skill, dan attitude yang saling melengkapi. Dalam pelaksanaannya, kompetensi juga mencakup kemampuan menjalankan tugas, mengelola pekerjaan, menghadapi persoalan, bekerja dalam lingkungan dan sistem organisasi, serta mentransfer kemampuan pada situasi yang berbeda.
Karena itu, pengembangan pembelajaran di perguruan tinggi perlu semakin memberi ruang pada praktik, proyek, simulasi, dan pengalaman yang mendekati situasi dunia kerja. Pendekatan tersebut dapat membantu mahasiswa menghubungkan pengetahuan yang diperoleh di kelas dengan kebutuhan profesi yang akan mereka hadapi setelah lulus.
Dalam pengembangan kelembagaan, Dr. Nur Hayid mendorong UIN KHAS Jember untuk mengkaji penguatan LSP Pihak Kesatu (LSP P1) di lingkungan universitas sesuai persyaratan dan ketentuan BNSP.
Penguatan tersebut tidak hanya membutuhkan kelembagaan, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, tata kelola, sistem mutu, serta skema sertifikasi yang sesuai dengan kebutuhan program studi.
Kemitraan dengan dunia usaha, dunia industri, instansi pemerintah, dan asosiasi profesi juga dinilai penting. Kolaborasi tersebut dapat membantu perguruan tinggi membaca kebutuhan kompetensi secara lebih aktual sekaligus memastikan kompetensi yang dikembangkan mahasiswa memiliki relevansi dengan kebutuhan pengguna lulusan.
Dari sisi evaluasi, keberhasilan penguatan sertifikasi kompetensi dapat dilihat melalui sejumlah indikator, antara lain persentase lulusan yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai bidangnya, jumlah program studi yang mengintegrasikan sertifikasi dalam pengembangan pembelajaran, jumlah kemitraan dengan industri dan lembaga profesi, serta tingkat relevansi kompetensi lulusan dengan kebutuhan pasar kerja.
Penguatan LSP dan sertifikasi kompetensi pada akhirnya tidak hanya berkaitan dengan dokumen sertifikat. Lebih jauh, langkah tersebut diarahkan untuk membangun pengakuan profesional terhadap kemampuan lulusan sekaligus memperkuat hubungan antara pendidikan tinggi dan dunia kerja.
Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah
Fotografer: Dahlan Nur Busri