Perpanjangan SIM Hadir di Kampus, Sivitas Akademika dan Masyarakat Jember Dapatkan Layanan Lebih Mudah
Humas - Sivitas akademika UIN KHAS Jember dan masyarakat umum kini memiliki akses lebih mudah untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui program Pelayanan SIM Bersama Masyarakat, tim Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Jember hadir langsung di lingkungan kampus pada Rabu (4/11/2026), memberikan layanan perpanjangan SIM sekaligus edukasi keselamatan berlalu lintas.
Pelayanan berlangsung pukul 09.00–12.00 WIB di halaman parkir depan Dekanat Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Humaniora UIN KHAS Jember. Kerja sama Satlantas Polres Jember dengan UIN KHAS Jember ini terbuka bagi mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat umum yang membutuhkan layanan perpanjangan SIM.

Kehadiran layanan tersebut menjadi bentuk pendekatan pelayanan publik yang lebih dekat dan mudah dijangkau. Pemohon tidak perlu datang langsung ke kantor Satlantas untuk mengurus perpanjangan SIM karena pelayanan tersedia di lingkungan kampus. Namun, SIM yang telah melewati masa berlaku atau kedaluwarsa harus diproses melalui pelayanan penerbitan SIM di kantor Satpas.
Salah seorang mahasiswa pengguna layanan, Zaka, mengaku terbantu dengan kehadiran tim Satlantas Polres Jember di kampus. Menurutnya, layanan tersebut membuat proses perpanjangan SIM lebih efisien dari segi waktu dan tenaga.
“Layanan ini memberikan kemudahan dan efisiensi bagi kami sebagai mahasiswa. Kehadiran pelayanan perpanjangan SIM di lingkungan kampus sangat membantu karena proses administrasi dapat dilakukan tanpa harus meninggalkan aktivitas perkuliahan. Selain menghemat waktu dan tenaga, layanan ini juga menunjukkan pentingnya kolaborasi dalam menghadirkan pelayanan publik yang mudah dijangkau masyarakat,” ungkap Zaka.
Selain pelayanan administrasi, tim Satlantas Polres Jember juga memberikan informasi dan edukasi mengenai keselamatan berkendara. Salah satu materi yang disosialisasikan adalah delapan sasaran utama Operasi Patuh Semeru 2026 yang berlangsung pada 26 Oktober hingga 8 November 2026.
Delapan sasaran tersebut meliputi pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara, pengemudi atau pengendara di bawah umur, pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar SNI dan pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman.
Sasaran lainnya adalah pengemudi yang berada di bawah pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, pengendara yang melebihi batas kecepatan, serta kendaraan yang mengalami kelebihan dimensi dan muatan (Over Dimension Over Load/ODOL) maupun penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis atau knalpot brong.
Melalui kolaborasi ini, pelayanan kepolisian semakin dekat dengan lingkungan perguruan tinggi dan masyarakat. Kehadiran layanan SIM di kampus tidak hanya memangkas jarak dan waktu pengurusan administrasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi untuk menumbuhkan kesadaran berlalu lintas. Dengan demikian, kampus dapat menjadi salah satu titik penguatan budaya berkendara yang aman, tertib, dan bertanggung jawab.
Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah
Foto: Humas