Kejar Predikat WBK/WBBM, UIN KHAS Jember Digenjot Perbaiki Sistem Pengendalian Internal oleh Tim Pusat Kemenag
Humas - UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember mulai menjalani penilaian mandiri atas kematangan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), didampingi langsung oleh tim Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Sekretariat Jenderal Kementerian Agama RI, Selasa (28/7/2026). Pendampingan dua hari yang dimulai dengan entry meeting di Ruang Rapat Rektorat Lantai I ini menjadi salah satu syarat penting bagi kampus untuk meraih predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Wakil Rektor II UIN KHAS Jember, Dr. H. Ainur Rafik, M.Ag., menjelaskan bahwa SPIP bukan sekadar alat evaluasi, melainkan mekanisme pencegahan yang idealnya berjalan setiap hari melalui siklus pengendalian internal.
"SPI ini bukan evaluatif, tapi preventif. Mestinya setiap hari dilakukan pengendalian," kata Dr. Ainur Rafik dalam sambutannya.
Ia menambahkan, kewajiban satuan kerja di bawah Kementerian Agama untuk menjalankan SPIP sebenarnya sudah diatur sejak 2008 melalui PP Nomor 60 Tahun 2008 dan diperkuat lewat Peraturan Menteri Agama (PMA), namun pelaksanaannya baru benar-benar didorong secara ketat belakangan ini.
Pendampingan di UIN KHAS Jember bukan kegiatan berdiri sendiri. Tim dari Biro Ortala Setjen Kemenag RI menyebut mereka saat ini mengoordinasikan penilaian mandiri maturitas SPIP di beberapa satuan kerja di lingkungan Kementerian Agama, terdiri dari puluhan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN), kantor wilayah, dan satuan kerja lain di seluruh Indonesia.
Menurut tim pendamping, penilaian ini bersifat mandiri namun harus didasarkan pada bukti (evidence) nyata atas pekerjaan yang telah dilakukan, karena hasilnya akan diverifikasi ulang oleh Inspektorat Jenderal Kemenag dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku evaluator nasional.
"Namanya penilaian mandiri, ini sangat tergantung kejujuran. Kalau ada yang dibilang ada, jangan tidak ada yang dibilang ada, nanti yang rugi satker sendiri," ujar salah satu anggota tim pendamping dari Biro Ortala.
Ia menjelaskan, skor SPIP tahun sebelumnya masih tercatat secara agregat di tingkat kementerian dan belum menampilkan nilai per satuan kerja. Ke depan, penilaian akan lebih rinci hingga ke level fakultas dan lembaga di masing-masing kampus, termasuk UIN KHAS Jember.
Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN KHAS Jember, Dr. H. Nawawi, M.Fil.I., menyampaikan bahwa hasil pendampingan ini akan berpengaruh langsung pada penilaian kinerja kampus, termasuk efektivitas pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum (BLU).
Rangkaian kegiatan berlanjut pada Rabu (29/7/2026) dengan sesi teknis pengisian kertas kerja evaluasi, yang akan melibatkan Satuan Pengawasan Internal (SPI), Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), serta perwakilan bagian umum dan akademik kampus.
Tim pendamping berharap proses ini tidak hanya meningkatkan skor administratif, tetapi juga mendorong UIN KHAS Jember menemukan keunggulan atau ciri khasnya sendiri sebagai bagian dari penguatan tata kelola menuju status WBK/WBBM.
Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah
Fotografer: Denny Prabu Syahputra