info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Kepala Biro AUPK Pimpin Proses Submit e-Monev KIP PPID UIN KHAS Jember

Home >Berita >Kepala Biro AUPK Pimpin Proses Submit e-Monev KIP PPID UIN KHAS Jember
Diposting : Senin, 06 Oct 2025, 17:44:10 | Dilihat : 164 kali
Kepala Biro AUPK Pimpin Proses Submit e-Monev KIP PPID UIN KHAS Jember


Humas - Suasana ruang rapat lantai satu Rektorat UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember terasa penuh semangat pada Senin siang, 6 Oktober 2025. Setelah berhari-hari bekerja hingga larut malam, tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) UIN KHAS Jember akhirnya menuntaskan seluruh proses pengisian electronic monitoring and evaluation (e-Monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Momentum penting itu ditandai dengan penekanan tombol submit oleh Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK), Dr. H. Nawawi, M.Fil.I, yang juga menjabat sebagai Ketua PPID Utama UIN KHAS Jember.

“e-Monev ini memastikan bahwa badan publik melaksanakan tugasnya secara terbuka, bertanggung jawab, dan dapat diawasi oleh masyarakat. Ini adalah pilar penting dalam mewujudkan tata kelola yang baik,” ujar Kabiro AUPK usai melakukan submit pada sistem resmi milik Komisi Informasi Pusat (KIP).

Turut hadir dalam forum tersebut, Kabag Umum dan Akademik, para Kabag Fakultas, Kasubbag Pascasarjana, Ketua Tim Ortala, serta seluruh tim PPID UIN KHAS Jember. Proses submit e-Monev dijadwalkan berakhir pada 7 Oktober 2025 esok hari.

Langkah ini menjadi tonggak penting bagi PPID UIN KHAS Jember yang baru terbentuk pada Juli 2025 lalu. Dalam waktu singkat, tim berhasil mengumpulkan, menata, dan mengunggah berbagai data yang diperlukan sesuai standar KIP. “Ini hasil kerja keras kolektif. Kita tidak hanya memenuhi kewajiban administratif, tapi sedang membangun budaya transparansi di kampus,” ujar salah satu anggota tim PPID, Jauharin Insiyah, M.Stat.

Secara nasional, e-Monev KIP merupakan sistem elektronik untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Melalui sistem ini, Komisi Informasi menilai sejauh mana badan publik memenuhi prinsip keterbukaan melalui empat komponen: nilai pendaftaran, nilai kuesioner yang diverifikasi, nilai uji publik, dan nilai akhir.
Hasil dari e-Monev nantinya akan menjadi dasar bagi Komisi Informasi dalam memberikan rekomendasi perbaikan, sekaligus mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan dalam tata kelola informasi publik.

Dengan penekanan tombol submit tersebut, PPID UIN KHAS Jember menandai langkah awal menuju tata kelola informasi publik yang lebih transparan, partisipatif, dan akuntabel,  serta sejalan dengan semangat good governance di lingkungan perguruan tinggi keagamaan. 

Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah 

;