UIN KHAS Jember Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Akademik Dosen
Humas - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember melantik sejumlah dosen dengan status jabatan asisten ahli dan lektor, di Masjid Sunan Kalijaga. Senin, 7 November 2022.
Kegiatan yang dikemas dengan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Akademik Dosen ini, diikuti oleh 25 Dosen dari ke lima Fakultas.
Keterangan: Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN KHAS Jember, Dr. Moch. Chotib saat tengah memberikan pengarahan dan sambutan pada Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional Akademik Dosen, di Masjid Sunan Kalijaga. Senin, 7 November 2022. (Dokumentasi: Humas/cahya)
Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN KHAS Jember, Dr. Moch. Chotib berpesan, agar segenap dosen yang dilantik senantiasa terus berada di garda terdepan dalam hal pembangunan dan pengembangan sumber daya manusia.
Menurutnya, dosen merupakan jalur pengabdian yang krusial. Tidak saja bertanggungjawab sebagi mentor di ruang kelas, melainkan sebagai petugas dalam mencerdaskan anak bangsa di ruang-ruang terbuka atau publik.
Lebih lanjut, Dr. Chotib meminta, bagi dosen dengan jabatan asisten ahli agar mengupayakan kelengkapan syarat menjadi lektor, dan seterusnya dari lektor mejadi lektor kepala.
“kami ucapkan selamat, yang asisten ahli segera urusa menjadi lektor, yang lektor juga semoga lekas menajdi lektor kepala,” harap pria yang kerap dipanggil Cak Boy itu.
Sementara itu, Dr. Ubaidillah Dosen Fakultas Tarbiyah dan Ilmu Keguruan UIN KHAS Jember mengaku senang dan haru, atas perubahan jabatan fungsional akademik dosen dirinya dari asisten ahli menjadi lektor.
Menurutnya, perubahan status jabatan ini merupakan hak yang diberikan lembaga atas usaha kerasnya selama ini. Meski demikian, Dr. Ubaid menampik, hal itu bukan semata-mata target prioritas, melainkan kebermanfaatan bagi agama, bangsa, dan negera.
“ini hanya pengingat bagi saya, bahwa ke depan harus lebih baik dan meluas dalam menebar manfaat kepada siapapun, khususnya bagi mahasiswa UIN KHAS Jember,” tutupnya.
Berdasarkan informasi dari Analis Kepagawaian pada bagian Organisasi, Kepegawaian, dan Penyusunan Peraturan (OKPP) UIN KHAS Jember, M Ali Maqfur menjelaskan, syarat kenaikan jabatan fungsional dosen setidaknya harus memenuhi KUM ABCD, atau yang lebih dikenal dengan Tridharma Perguruan Tinggi. Yakni, pengajaran, penelitian, pengabdian, dan penunjang.
“Jika memenuhi syarat KUM ABCD, maka calon dosen dan dosen nanti bisa mengajukan kenaikan jabatan fungsional dosen sesuai pedoman penilaian angka kredit kenaikan jabatan yang berlaku,” paparnya. (humas/dnb)