info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

FGD PMB PTKIN 2026 Hari Kedua: Penguatan SDM, Regulasi ASN, dan Tanggung Jawab Sosial Pendidikan

Home >Berita >FGD PMB PTKIN 2026 Hari Kedua: Penguatan SDM, Regulasi ASN, dan Tanggung Jawab Sosial Pendidikan
Diposting : Sabtu, 13 Dec 2025, 14:09:08 | Dilihat : 41 kali
FGD PMB PTKIN 2026 Hari Kedua: Penguatan SDM, Regulasi ASN, dan Tanggung Jawab Sosial Pendidikan


Humas - Hari kedua Focus Group Discussion (FGD) Sosialisasi dan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) PTKIN 2026 digelar di Hotel Utama Raya, Situbondo, Rabu (11/12/2025). Kegiatan yang berlangsung selama dua hari, 10–11 Desember 2025, ini menjadi forum strategis penguatan sinergi antara UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember, Kementerian Agama, serta satuan pendidikan menengah dalam menyongsong proses PMB PTKIN yang berkualitas, akuntabel, dan berkeadilan.

FGD hari kedua menghadirkan Kepala Biro Sumber Daya Manusia Kementerian Agama RI, Dr. Wawan Junaidi, S.Ag., M.A., sebagai narasumber utama. Acara diikuti pimpinan dan sivitas akademika UIN KHAS Jember, mulai dari unsur rektorat, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), para dekan dan koordinator program studi, serta perwakilan tenaga pendidik dan kependidikan SLTA se-Kabupaten Situbondo. Tercatat 20 sekolah hadir dengan masing-masing dua delegasi, menandai antusiasme dan komitmen bersama dalam penguatan jalur pendidikan ke PTKIN.

Dalam pemaparannya, Wawan Junaidi, yang dikenal sebagai kepala biro termuda di Kementerian Agama, menekankan bahwa kemajuan karier ASN tidak ditentukan oleh faktor nasab maupun nasib, melainkan oleh kualifikasi, kompetensi, dan pemahaman regulasi. Ia memaparkan potret SDM Kementerian Agama yang saat ini mencapai sekitar 370 ribu ASN secara nasional, dengan komposisi 79 persen berada pada jabatan fungsional seperti guru dan dosen, 19 persen pelaksana, dan hanya 2 persen pada jabatan manajerial. Karena itu, ASN pelaksana didorong untuk mengikuti uji kompetensi (UKOM) agar beralih ke jabatan fungsional yang membuka peluang peningkatan karier dan kesejahteraan.

Salah satu penekanan penting dalam FGD ini adalah pemahaman kepegawaian, yakni kesadaran dan kepatuhan ASN terhadap regulasi kepegawaian. Wawan menggarisbawahi bahwa kelalaian memahami aturan dapat berujung pada persoalan administratif hingga kerugian finansial yang serius. Ia mencontohkan kasus nyata ASN yang harus mengembalikan ratusan juta rupiah akibat kekeliruan prosedur pengalihan status jabatan menjelang pensiun. Menurutnya, responsivitas terhadap regulasi merupakan fondasi profesionalisme ASN di sektor pendidikan.

FGD juga membahas jalur karier dosen, termasuk klasifikasi dosen tetap ASN, dosen tetap non-ASN (yang hanya ada di perguruan tinggi swasta), serta dosen tidak tetap. Ditekankan bahwa dosen P3K memang diakui sebagai dosen tetap, namun memiliki keterbatasan dalam kenaikan jenjang jabatan. Selain itu, promosi jabatan akademik harus ditempuh secara berjenjang dan linear, dengan syarat masa kerja minimal 10 tahun untuk pengajuan profesor sejak pengangkatan pertama sebagai dosen. Aturan mutasi ASN, khususnya bagi CPNS pasca-2019 dan PPPK, juga ditegaskan semakin ketat demi menjaga tata kelola kepegawaian yang tertib.

Tak hanya aspek birokrasi, FGD hari kedua turut menyoroti tanggung jawab sosial ASN dan insan pendidikan. Kementerian Agama, kata Wawan, mendorong dosen dan pendidik terlibat aktif dalam isu-isu sosial seperti pencegahan perkawinan anak, edukasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta penguatan literasi parenting dan kesehatan mental keluarga. Program pengabdian masyarakat diarahkan agar lebih kontekstual dan berdampak langsung, menggantikan pendekatan seremonial semata.

Isu etika ASN di ruang publik dan media sosial juga menjadi perhatian. ASN diingatkan untuk menjaga sikap profesional, termasuk dalam penggunaan media sosial, karena perilaku individu dapat berimplikasi pada citra institusi. Konten edukatif dan berorientasi layanan publik dinilai lebih relevan dibanding ekspresi personal yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

Menutup rangkaian diskusi, FGD menegaskan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara UIN KHAS Jember, sekolah, dan madrasah di Situbondo. Sinergi ini diharapkan tidak hanya memperkuat sosialisasi PMB PTKIN 2026, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas SDM pendidikan melalui studi lanjut, pengakuan pengalaman kerja, serta inovasi kurikulum berbasis kebutuhan sosial. Dengan demikian, FGD ini menjadi penegasan bahwa penguatan SDM, kepatuhan regulasi, dan kepedulian sosial merupakan pilar utama dalam membangun pendidikan tinggi keagamaan yang berdaya saing dan berdaya guna. 

Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah 

;