info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Sosialisasi Disiplin PNS di UIN KHAS Jember: Dari Aturan Tertulis Menuju Budaya Kerja Sehari-hari

Home >Berita >Sosialisasi Disiplin PNS di UIN KHAS Jember: Dari Aturan Tertulis Menuju Budaya Kerja Sehari-hari
Diposting : Selasa, 25 Nov 2025, 09:56:16 | Dilihat : 80 kali
Sosialisasi Disiplin PNS di UIN KHAS Jember: Dari Aturan Tertulis Menuju Budaya Kerja Sehari-hari


Humas - UIN Kiai Haji Achmad Siddiq (KHAS) Jember kembali menegaskan komitmennya membangun aparatur sipil negara yang berintegritas melalui kegiatan “Sosialisasi Peraturan Disiplin PNS: Etika dan Budaya Kerja ASN, dari Aturan Tertulis Menuju Penerapan Sehari-hari” yang digelar di Hotel Royal Jember, Senin, 24 November 2025. Acara ini diikuti oleh ASN baru di lingkungan UIN KHAS Jember, menandai langkah awal pembentukan budaya kerja profesional dan berkarakter di instansi tersebut.

Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala Satuan Pengawasan Internal (SPI) UIN KHAS Jember, Dr. Retna Anggita Ningsih, S.E., M.M., yang menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Sebagai ASN, jangan sekali pun mencoba melanggar peraturan. Ketaatan adalah dasar dari profesionalitas,” ujarnya. Dr.Retna menegaskan bahwa disiplin bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga cermin komitmen moral seorang pelayan publik.

Selanjutnya, Wakil Rektor II UIN KHAS Jember, Dr. H. Ainur Rafik, M.Ag, mengingatkan bahwa ASN tidak boleh ragu dalam menegakkan aturan. “Jangan bimbang dalam melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disiplin PNS harus diimplementasikan dalam kinerja harian,” katanya. Ia menekankan bahwa penerapan disiplin seharusnya menjadi kebiasaan, bukan sekadar respons ketika terjadi pelanggaran.

Sorotan utama kegiatan ini adalah sambutan Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. H. Hepni, S.Ag., M.M., CPEM, yang membuka kegiatan secara resmi. Ia menyebut bahwa sosialisasi disiplin ASN bukan sekadar kebutuhan administratif, tetapi fondasi bagi kualitas kerja institusi.

“Acara ini sangat penting dan mendasar agar kita tahu dan paham tentang kedisiplinan ASN. Disiplin bukan hanya tentang aturan tertulis, tetapi tentang karakter,” tegasnya. Sang rektor menambahkan bahwa seorang ASN harus memiliki lima nilai utama: integritas, profesionalitas, inovasi, tanggung jawab, dan keteladanan. Lima nilai inilah, menurutnya, yang membedakan ASN sebagai pelayan publik yang tidak hanya bekerja, tetapi juga memberi teladan.

Prof. Hepni menegaskan bahwa kedisiplinan ASN tidak boleh berhenti sebagai dokumen peraturan, tetapi harus menyatu dalam budaya kerja sehari-hari di lingkungan kampus.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber yang mengupas aspek hukum dan etika dalam disiplin ASN yakni Prio Utomo, S.H. yang menyampaikan materi mengenai "Sosialisasi PP No. 94 Tahun 2021 dan Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022". Ia memaparkan secara rinci mekanisme penegakan disiplin PNS, kategori pelanggaran, hingga sanksi administratif. Materi ini menjadi bekal krusial bagi ASN baru untuk memahami batas etis dan konsekuensi hukum dalam menjalankan tugas.

Sedangkan narasumber kedua, Dr. Edy Wahyudi, S.Sos., M.M., berbagi tentang materi "Etika dan Budaya Kerja ASN dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik."
Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, FISIP Universitas Jember ini menekankan pentingnya etika sebagai ruh pelayanan publik. “Etika kerja adalah wajah institusi,” ungkapnya, sembari menyoroti peran budaya kerja dalam membentuk kualitas layanan yang humanis dan akuntabel.

Melalui kegiatan ini, UIN KHAS Jember meneguhkan kembali tekadnya mencetak ASN yang tidak hanya memahami aturan, tetapi mampu menerapkannya secara konsisten dalam konteks kerja nyata. Dengan dukungan pimpinan universitas dan pembekalan berlapis regulasi serta etika profesi, ASN baru diharapkan menjadi bagian penting dalam membangun layanan publik yang unggul, terpercaya, dan sesuai amanah reformasi birokrasi.

Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah

;