Pertama di PTKIN, Fakultas Syariah Resmikan Laboratorium Mahkamah Konstitusi
Humas -- Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember meresmikan Laboratorium Mahkamah Konstitusi. Peresmian tersebut berbarengan dengan kuliah umum Fakultas Syariah IAIN Jember dengan narasumber Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Wahiduddin Adams. Kuliah umum dengan tema “Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Menata Sistem Hukum di Indonesia” dilaksanakan secara virtual, Jumat (09/10).
Rektor IAIN Jember Babun Suharto menjelaskan bahwa pihaknya terus melakukan penguatan kelembagaan dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak, termasuk salah satunya dengan Mahkamah Konstitusi. Babun berharap, diresmikannya Laboratoritum Mahkamah Konstitusi Fakultas Syariah dapat menjadi wadah pengembangan keilmuan bagi mahasiswa Fakultas Syariah.
“Kami berusaha untuk selalu menyediakan wadah pengembangan keilmuan dan kreatifitas bagi mahasiswa, terutama dalam berfikir secara visioner mengenai dunia praktisi hukum”, jelas Rektor.
“Laboratorium Mahkamah Konstitusi Fakultas Syariah IAIN Jember ini adalah laboratorium pertama di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri. Mudah-mudahan laboratorium Mahkamah Konstitusi ini menjadi rujukan bagi perguruan tinggi lainnya”, tambah Rektor yang juga Ketua Forum Pimpinan PTKIN.
Sementara Dekan Fakultas Syariah IAIN Jember M. Noor Harisudin mengatakan, keberadaan Laboratorium Mahkamah Konstitusi menjadi sarana edukasi kepada mahasiswa maupun masyarakat tentang fungsi dan peran Mahkamah Konstitusi dalam sistem hukum Indonesia.
“Laboratorium Mahkamah Konstitusi di Fakultas Syariah ini akan menjadi wadah kegiatan dan kajian mendalam tentang konstitusi dan Mahkamah Konstitusi. Mudah-mudahan kerjasama kedepan dengan Mahkamah Konstitusi dapat berjalan dengan bidang penguatan akademik lainnya”, kata Harisuddin.
Hakim Mahkamah Konstitusi Wahiduddin Adams mengapresiasi inisiasi Fakultas Syariah IAIN Jember. Ia bersyukur karena Fakultas Syariah IAIN Jember mendirikan Laboratorium MK yang pertama di lingkungan perguruan tinggi keagamaan Islam Negeri (PTKIN).
Menurut Wahiduddin, Laboratorium Mahkamah Konstitusi Fakultas Syariah IAIN Jember ini menjadi jawaban dari makin tipisnya tipisnya batasan antara bidang ilmu hukum sebagai warisan dari pemikiran Barat dengan bidang ilmu syariah.
“Selama ini kajian tentang Konstitusi didominasi referensi dari kesarjanaan Barat. Semoga keberadaan laboratorium MK Fakultas Syariah ini dapat memelopori kajian-kajian yang mempertemukan gagasan-gagasan mengenai konstitusi dan konstitusionalisme dengan sudut pandang ilmu Syariah”, kata Wahiduddin Adams.
Kuliah umum dan peresmian Laboratorium Mahkamah Konstitusi ini digelar secara virtual dan diikuti lebih dari 300 peserta melalui platform zoom dan disiarkan secara live di channel youtube Fakultas Syariah. (Humas)