info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Perkuat Tata Kelola Riset, UIN KHAS Jember Gelar Rapat Koordinasi Administrasi dan Pelaporan Keuangan MoRA The AIR Fund

Home >Berita >Perkuat Tata Kelola Riset, UIN KHAS Jember Gelar Rapat Koordinasi Administrasi dan Pelaporan Keuangan MoRA The AIR Fund
Diposting : Kamis, 26 Feb 2026, 11:39:18 | Dilihat : 34 kali
Perkuat Tata Kelola Riset, UIN KHAS Jember Gelar Rapat Koordinasi Administrasi dan Pelaporan Keuangan MoRA The AIR Fund


UIN KHAS Jember menggelar Rapat Koordinasi Administrasi dan Pelaporan Keuangan Penelitian MoRA The AIR Fund pada Kamis, 26 Februari 2026, pukul 08.00–09.30 WIB, di Ruang Rapat Rektorat Lantai 1. Rapat ini menjadi forum strategis untuk menyelaraskan mekanisme pengelolaan anggaran riset yang bersumber dari Kementerian Agama, sekaligus memastikan kesesuaian antara inovasi akademik dan akuntabilitas keuangan negara.

Hadir dalam pertemuan tersebut Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr. H. Ainur Rafik, M.Ag., Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan Dr. H. Nawawi, M.Fil.I., Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Ketua Lembaga Penjaminan Mutu, Kepala Satuan Pengawas Internal, hingga jajaran pengelola keuangan dan pusat penelitian. Sejumlah guru besar dan ketua tim riset penerima hibah turut mengikuti pembahasan yang berlangsung dinamis.

Dua tim riset menjadi fokus utama koordinasi. Tim pertama yang terdiri atas Prof. Dr. Fawaizul Umam, M.Ag., Prof. Dr. M. Khusna Amal, S.Ag., M.Si., dan Dr. H. Muhammad Fauzinudin Faiz, M.H.I. mengusung judul riset “WarisPA Mobile: Kalkulator Pembagian Waris Islam Berbasis Android untuk Optimalisasi Keputusan Hakim Pengadilan Agama yang Berkeadilan di Indonesia”. Riset ini diarahkan untuk memperkuat transformasi digital di lingkungan peradilan agama melalui pengembangan aplikasi berbasis Android yang presisi dan adaptif.

Sementara itu, tim kedua diketuai Prof. Dr. Nurul Widyawati Islami Rahayu, S.Sos., M.Si., berkolaborasi dengan Prof. Dr. Ir. Sholeh Avivi, M.Si. dari Universitas Jember, Prof. Dr. Babun Suharto, M.M., Dhama Suroyya, M.I.Kom., dan Ira Nurmawati, S.Pd., M.Pd. Tim ini mengajukan riset berjudul “Pengembangan Sustainable Green Wakaf dan Integrated Farming Berbasis Pertanian, Biologi, Ekonomi, dan Komunikasi di Kawasan Agroekologi Jawa Timur”. Proposal tersebut memadukan pendekatan pertanian berkelanjutan dan wakaf produktif dalam kerangka agroekologi lintas disiplin.

Dalam arahannya, Kepala Biro AUPK, Dr. H. Nawawi, menekankan pentingnya pembentukan tim khusus yang menangani aspek administrasi dan keuangan penelitian. Menurutnya, skema hibah berskala besar memerlukan pendampingan profesional agar tidak menimbulkan kerumitan administratif bagi peneliti. Ia mengusulkan agar LP2M menunjuk tim yang secara khusus mengawal proses pencairan, pengadaan, hingga pelaporan keuangan, sehingga peneliti dapat fokus pada substansi ilmiah.

Ia juga mengingatkan bahwa dana hibah penelitian merupakan bagian dari keuangan negara yang memiliki standar pertanggungjawaban ketat. Tanpa koordinasi yang solid dengan unit keuangan universitas, potensi kesalahan administratif dapat berdampak pada pengembalian dana ke pusat.

Wakil Rektor I, Prof. Amal menambahkan bahwa rekomendasi dari pusat mendorong pembentukan tim teknis pendamping anggaran, bukan sekadar pengawasan, melainkan pendampingan aktif sejak tahap pencairan hingga pelaporan. Seluruh pembiayaan, tegasnya, harus mengikuti standar operasional dan kesesuaian dengan DIPA. Penguatan tata kelola ini dimaksudkan agar proses riset tetap produktif tanpa terganggu persoalan administratif.

Sementara itu, Wakil Rektor II, Dr. H. Ainur Rafik, memaparkan rincian bantuan dana. Untuk riset Prof. Nurul Widyawati Islami Rahayu dicairkan dalam dua tahap. Adapun riset Prof. Fawaizul Umam memperoleh bantuan dan dicairkan dalam satu tahap. Ia menekankan pentingnya identifikasi kebutuhan sejak awal agar tidak terjadi revisi Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang berulang.

Diskusi berkembang pada mekanisme pencairan bertahap dan kewajiban bukti fisik sebelum pembayaran berikutnya. Para peneliti menyampaikan kegelisahan terkait keharusan menyiapkan bukti realisasi anggaran dalam persentase tertentu sebelum dana tahap lanjutan dapat dicairkan. Dalam forum tersebut ditegaskan kembali prinsip dasar pengelolaan keuangan negara: kegiatan dilaksanakan terlebih dahulu, kemudian pembayaran dilakukan berdasarkan bukti sah yang terverifikasi.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi antara tim peneliti, LP2M, dan unit keuangan universitas. Pembentukan tim pendamping administrasi dipandang sebagai solusi strategis agar riset unggulan kampus berjalan optimal sekaligus akuntabel. Di tengah tuntutan inovasi dan transparansi publik, forum pagi itu menegaskan bahwa integritas tata kelola adalah fondasi utama kemajuan riset perguruan tinggi.

Penulis: Atiyatul Mawaddah
Editor: Munirotun Naimah

;