Keterbukaan Informasi Publik, Sekjen Kemenag RI Minta Perguruan Tinggi Maksimalkan PPID
Humas - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama Repubulik Indonesia, Prof. Dr. Nizar Ali meminta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Kemenag RI untuk dapat meningkatkan kapasitas sumberdaya manusia dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik. Termasuk pada perguruan tinggi yang masih belum terdapat satuan PPID itu sendiri.
Hal itu disampaikan Sekjen saat membuka kegiatan Workshop Pengelolaan Keterbukaan Informasi Publik yang berlangsung di AONE Hotel Jakarta. Selasa, 14 Maret 2023.
"Dalam pelaksanaannya tentu para pengelola harus dibekali dengan pemahaman yang cukup, menguasai regulasi yang ada, sehingga keterbukaan informasi publik dapat berjalan dengan baik, apa lagi adanya PPID ini adalah amanah Undang-undang," kata Prof. Nizar.
Lebih lanjut, Prof. Nizar mengapresiasi, Biro Humas Data dan Informasi Kemenag RI dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Harapannya, akan membawa pengaruh besar bagi pelaksanaan keterbukaan informasi publik.
Sebagai wujud perhatian Kemenag RI, sambung Sekjen, pihaknya telah menerbitkan dua regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 92 Tahun 2019 tentang Pedoman Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Keputusan Menteri Agama Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.
"Ini sebagai wujud merespon UU nomor 14 tahun tahun 2008, dua KMA itu aebagai payung hukum untuk pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Kemenag RI,"tandasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Data dan Informasi Setjen Kemenag Akhmad Fauzin menyebutkan, masih banyak satker yang belum peduli terkait amanat UU nomor 14 tahun 2008.
Untuk itu pihaknya melaksanakan kegiatan workshop pengelolaan keterbukaan informasi publik.
"Kita membuktikan menjadi komunitas yang taat azas untuk mengaktualisasikan UU keterbukaan informasi publik berjalan dengan baik," ucapnya dilanjutkan dengan menyebutkan peserta yang diikuti oleh 150 orang, terdiri dari Kemenag pusat, Kanwil Kemenag, PTKN dan Balai Diklat Keagamaan.
Dalam kegiatan ini turut hadir Kepala Pusat Data dan Informasi Kelembagaan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember, Dr. Moh. Nor Afandi. Menurutnya, keterbukaan informasi publik bagi kampusnya sangat penting sebagai perwujudan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 serta layanan informasi publik. (humas/dnb)