IAIN Jember - Mahkamah Konstitusi RI Jalin Kerjasama
HUMAS – Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Jember menjalin kerjasama dengan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI). Kerjasama itu ditandai dengan penandatanganan kesepahaman bersama antara kedua belah pihak. Penandatanganan kesepahaman dilakukan langsung oleh Rektor IAIN Jember Prof Dr Babun Suharto. Sedang dari MK diwakili oleh Dr Wahiduddin Adams.
Penandatangan kerjasama berlangsung di Aula Gedung Kuliah Tunggal (GKT) IAIN Jember Kamis, (22/11). Hadir pada acara itu Dekan Fakultas Syariah,Prof. Dr. Harisudin, Wakil Dekan III Fakultas Syariah Martoyo, para dosen Fakultas Syariah, serta perwakilan MK.
Hakim Mahkamah Konstitusi RI Dr Wahiduddin Adams, dalan sambutannya mengatakan, setelah selesainya penandatanganan kerjasama ini Fakultas Syariah IAIN Jember khususnya Program Studi Hukum Tata Negara (HTN) sudah bisa mengadakan kegiatan di MK bahkan mereka juga bisa melakukan penelitian di sana. “Setelah ini, Kami tunggu kiprah para mahasiswa maupun dosen untuk melakukan kegiatan ataupun penelitian di MK,’’ harapnya.
Pada kesempatan itu, Wahihuddin juga menyampaikan permintaan maafnya atas ketidakhadiran Sekjen Mahkamah Konstitusi RI, Prof. Dr. Guntur Hamzah, karena ada kepentingan ke Belanda.
Sementara itu, Rektor IAIN Jember Babun Suharto menyampaikan, dengan terjalinnya hubungan kerjasama dengan MK RI ini bisa saling mendatangkan manfaat bagi kedua belah pihak. "Semoga ke depan bisa kerjasama lagi, tidak hanya di sektor HTN saja melainkan bisa kerjasama di sektor yang lainnya," harap Babun.
Selain penandatangan kerjasama, dilanjutkan dengan kuliah umum yang diisi langsung oleh hakim MK RI Dr Wahiduddin Adams. Kuliah umum dihadiri oleh ratusan mahasiswa IAIN Jember. (Aqin/Choliq)