info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Forum Pimpinan PTKIN Apresiasi Terbitnya PP Nomor 46/2019

Home >Berita >Forum Pimpinan PTKIN Apresiasi Terbitnya PP Nomor 46/2019
Diposting : Kamis, 08 Aug 2019, 14:33:45 | Dilihat : 1029 kali
Forum Pimpinan PTKIN Apresiasi Terbitnya PP Nomor 46/2019


FORUM pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pendidikan Tinggi Keagamaan. PP yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 3 Juli 2019 akan banyak membawa dampak postif bagi perkembangan pendidikan di PTKIN. Pasalnya, ada perubahan kewenangan terkait dengan beberapa regulasi yang sebelumnya menjadi domain kementerian lain sekarang masuk menjadi domainnya Kementerian Agama.

Hal itu disampaikan Ketua Forum Pimpinan PTKIN Prof. Dr. H. Babun Suharto, MM seusai mengikuti agenda Forum Group Discussion (FGD) di Yogyakarta Senin (5/8/2019). “Terbitnya PP Nomor 46/2019 patut disyukuri karena akan berdampak luas terhadap perkembangan dan kemajuan PTKIN ke depan. Kami mewakili pimpinan PTKIN se-Indonesia mengucapkan banyak terima kasih kepada Bapak Presiden Jokowi,” tandas Babun Suharto yang juga Rektor IAIN Jember.

Ditambahkan, ada beberapa regulasi yang sangat menguntungkan bagi PTKIN di PP itu. Diantaranya perubahan aturan menyangkut kewenangan lembaga dari Kemenristekdikti beralih ke Kementerian Agama. Seperti pengangkatan guru besar di lingkungan PTKIN yang semula menjadi kewenangan Kemenristekdikti kini menjadi kewenangan Kementerian Agama.

“Meski demikian, bukan berarti Kementerian Agama nanti akan dengan mudah mengangkat guru besar dari PTKIN. Pastinya akan ada persyaratan-persyaratan yang tetap harus dilalui sebagaimana mestinya,” ujar Babun.

Hal lain yang juga penting adalah tentang alih status dari IAIN menjadi UIN. Kewenangan awal ada di Kemenristekdikti. Tetapi dengan PP ini kewenangan beralih kepada Menteri Agama. Bukan hanya itu, berkaitan dengan akreditasi yang selama ini bersandar pada BAN-PT, sekarang juga beralih ke Kementerian Agama. 

Di forum ini juga dibahas setiap pasal yang ada di PP untuk diturunkan menjadi Peraturan Menteri Agama (PMA). “Kurang lebih ada 21 hal penting dari pasal-pasal dalam PP No. 46 yang akan diturunkan menjadi PMA dibahas dalam FGD kali ini. Hasilnya akan direkomendasikan kepada Menteri Agama,” pungkas Babun. (Abdul Choliq/Humas)

;