Ada Relaksasi UKT untuk Mahasiswa Pascasarjana
HUMAS – Pandemi Covid-19 yang tidak kunjung membaik, membuat perekonomian masyarakat melemah. Kondisi ini juga berpengaruh terhadap mahasiswa IAIN Jember dalam memenuhi kewajiban untuk membayar uang kuliah. Untuk meringankan beban itu, pascasarjana IAIN Jember memberikan relaksasi uang kuliah tunggal (UKT) kepadapara mahasiswanya.
“Relaksasi UKT ini menjadi kebijakan layanan akademik dalam masa pandemi. Semoga kebijakan ini bias membantu meringankan beban mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 sejak Maret hingga sekarang,” tandas Direktur Pascasarjana IAIN Jember Prof Dr Abdul Halim Soebahar.
Menurut Halim, untuk mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas akhir, diberi toleransi waktu penyelesaiannya. “Yang penting, berkas tesis atau disertasi mereka yang mau ujian pada September sudah diserahkan,” tambah Halim yang juga ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jember.
Ditambahkan, relaksasi UKT untuk mahasiswa program Strata 1 dengan mahasiswa pascasarjana ada sedikit perbedaan. Kalau di program strata 1 relaksasi UKT diberikan kepada semua mahasiswa, sementara di pascasarjana hanya berlaku untuk mahasiswa semester akhir atau yang sedang mengerjakan tugas akhir. Caranya dengan mengajukan penundaan waktu atau pembayarannya dicicil dengan beberapa syarat dan ketentuan.
“Jadi di pascasarjana hanya ada kebijakan penundaan pembayaran sampai dengan September. Dan, itu dikhususkan bagi mahasiswa semester akhir, atau yang hanya tinggal mengerjakan tugas akhir (tesis atau disertasi, Red),” jelas Halim.
Sementara untuk mahasiswa regular lainnya, lanjut Prof Halim, tetap membayar UKT seperti biasanya. Hal itu dinilainya sudah menjadi kewajiban mahasiswa. Terlebih lagi, selama pandemi kemarin hingga hari ini, mereka mendapatkan subsidi paket data untuk melangsungkan perkuliahan secara daring. (Humas/Choliq)