Gali Lebih Mendalam Krisis Kemanusiaan di Gaza, UIN KHAS Jember Hadirkan Prof. Lena Salaymeh dan Prof. Farid Saenong
Humas - Public Lecture atau kuliah umum kali ini menghadirkan Prof. Lena Salaymeh, seorang sarjana hukum dan sejarah, dengan spesialisasi dalam hukum Islam, hukum Yahudi, dan teori kritis yang berasal dari Universite Paris Science et Lettres serta mendatangkan akademisi, dosen, dan peneliti yang aktif di bidang studi Islam dan studi kawasan yaitu Prof. H. Farid F. Saenong, MA.Ph.D., sebagai narasumber.
Dalam kuliah umum ini, Prof. Farid membuka materi dengan terjadinya krisis kemanusiaan yang ada di Gaza saat ini. Di samping konflik dan persoalan politik yang sedang terjadi di sana, negera-negara dunia hingga saat ini masih berusaha untuk menyelamatkan Gaza dari krisis kemanusiaan ini. Meskipun pemerintah Israel menolak keras segala bentuk bantuan dari luar Gaza, negara-negara dunia tak gentar membela Palestina untuk bebas dari penindasan Israel.
"Narasi tentang krisis kemanusiaan di Gaza ini merupakan konspirasi yang ingin memperkecil isu-isu kemanusiaan yang sedang terjadi," Ujar Prof. Farid dalam penjelasannya.
Prof. Farid berharap bergerak untuk membela, mendukung serta berkontribusi atas permasalahan kemanusiaan yang ada di Gaza.
Sementara itu, Prof. Lena memberikan materi dengan tema yang sama, namun dengan pembahasan yang berbeda. Dalam pemaparannya beliau menyampaikan tentang pasal dan hukum internasional yang berlaku untuk Israel atas tindakannya kepada Gaza.
Lanjutnya, Konflik di Gaza telah menunjukkan banyak pelanggaran terhadap hukum humaniter internasional, khususnya prinsip-prinsip Konvensi Jenewa.
Ia menjelaskan serangan terhadap rumah sakit dan fasilitas medis telah terjadi berulang kali, dan seringkali tidak dibuktikan bahwa rumah sakit tersebut digunakan untuk aktivitas militer, sebagaimana dibolehkan hanya dalam Pasal 19. Namun, karena hukum perang dibentuk dalam konteks kekuasaan kolonial, maka penerapannya sering dianggap selektif dan tidak adil, terutama ketika negara-negara kuat atau sekutunya yang melakukan pelanggaran.
Inilah sebabnya mengapa banyak pihak internasional mengkritik ketimpangan dalam penerapan hukum internasional terhadap konflik seperti yang terjadi di Gaza.
Prof. Lena juga mengatakan bahwa Israel juga banyak melanggar hukum internasional lainnya salah satunya adanya pelanggaran Convention on Genoside. Masih banyak lagi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Israel kepada wilayah Gaza.
Penulis: Khusnul
Editor: Munirotun Naimah




