Wakil Rektor Dua UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Sebagai Profesor
Humas – Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Profesor Moch. Chotib, resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar.
Berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia bernomor surat 5472/M/07/2023, Prof. Chotib dinyatakan sah menyandang Gelar Guru Besar pada Bidang Ilmu Manajemen Zakat dan Wakaf.
Sebagaimana umumnya, usai dikukuhkan, setiap guru Besar diberi waktu untuk menyampaikan orasinya di depan senat dan undangan yang hadir.
Tak terkecuali bagi Prof. Chotib, secara terstruktur menyampaikan isi pidatonya berjudul Membangun Budaya Zakat, untuk Kemaslahatan Kesejahteraan Umat.
Di antara isi pidatonya, Prof. Chotib menyebut, kebiasaan memamerkan kekayaan yang tidak diiringi sifat dermawan sesungguhnya merusak nilai-nilai Islam.
“Itu yang disebut budaya materialistik dan hedonistik,” terangnya saat pidato di Lantai Tiga Gedung Kuliah Terpadu. Rabu, 15 Februari 2023.
Lanjut Prof. Chotib, setiap orang memiliki kewajiban melaksanakan rukun Islam dan rukun Iman, alasan itulah kemudian seseorang digolongkan sebagai penganut Islam yang kaffah.
Meski zakat menjadi bagian dari rukun, Islam tidak lantas mewajibkan bagi setiap orang. Terdapat orang-orang tertentu yang digolongkan wajib berzakat, misalnya, harta yang dimiliki telah mencapai nisab, haul, dan tidak memiliki hutang.
“Semoga yang hadir di sini memiliki kewajiban berzakat dan haji, yang artinya menjadi orang mampu karena kondisi harta yang dimiliki,” doanya disambut jawab ‘Aamin’.
Selain itu, Prof. Chotib atau sebelumnya akrab dipanggil Cak Boy itu berterimakasih kepada Rektor UIN KHAS Jember. Menurutnya, sejak awal menjadi Ketua STAIN, Cak Boy kerap dibantu, dan berdiskusi seputar pengembangan kampus yang kini dikenal UIN KHAS Jember.
Sebelumnya, Prof. Chotib dikukuhkan langsung oleh Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Babun Suharto. Dalam sambutannya, Prof. Babun mengaku bangga atas kehadiran Guru Besar baru sebagai modal syiar di UIN KHAS Jember.
Lebih-lebih kata Prof. Babun, sesuai dengan keahlian yang disematkan pada Guru Besar tersebut. Menurutnya selaras dengan misi Kementerian Agama RI dalam memberantas Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang tidak berizin.
Celakanya, dari sekitar 108 LAZ yang tidak berizin, sebagian ditemukan telah menyalurkan hasil galangannya untuk kelompok-kelompok tertentu yang bernotabene radikal, bahkan sebagai sumber modal utama dalam kelompok tersebut untuk mendirikan negara Islam di Indonesia.
“Ini tentu sangat berbahaya,” ucapanya.
Karena itu, Prof. Babun berharap, kahadiran Guru Besar bidang Ilmu Manajemen Zakat, mampu membangun kesadaran berzakat sesuai dengan syarat dan ketentuan yang sah kepada muzakki atau penerima zakat.
“Semoga Prof. Chotib sebagai Guru Besar pad Bidang Ilmu Manajemen Zakat, dan Wakaf mampu memberikan pencerahan di tengah-tengah masyarakat,” harapnya. (Humas/dnb)