Usung Tema 'Living Hukum Islam di Indonesia', Prof. Solikin Resmi Menjadi Guru Besar ke 21 di UIN KH
Humas - Prof. Dr. H. Nur Solikin S. Ag. M. H, Dosen Fakultas Syari'ah Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember akhirnya resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Sosiologi Hukum Islam. Kamis, 26 Nopember 2023.
Pengukuhan tersebut, didasarkan pada Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia, tentang Kenaikan Jabatan Akademik Fungsional Dosen. Terhitung mulai tanggal 7 September 2023.
Guru Besar yang akrab dipanggil Prof. Solihin itu mengusung tema 'Living Hukum Islam di Indonesia - Persepektif Sosiologi Hukum Islam, Geneologis dan Transformasi ' dalam pidato orasi ilmiahnya yang berlangsung di Lantai Tiga Gedung Kuliah Terpadu (GKT).
Dia menyampaikan, bahwa ketentuan-ketentuan dalam hukum Islam dan hukum positif di Indonesia sejatinya saling melengkapi (simbiosis mutualisme).
Dewasa ini, hukum civil yang diadopsi di Indonesia, prinsip utamanya mempositifkan hukum dalam bentuk aturan tertulis, atau yang dituangkan dalam bentuk undang-undang yang teoritis.
Meski demikian, dia menyayangkan, negera dengan jumlah penduduk 87% muslim itu, kedengarannya masih sering dibisingkan oleh kabar buruk akibat perilaku koruptif.
Karena itu, menurut Prof. Solikin, tiap-tiap lembaga pendidikan mesti lebih peka, dan aktif mengedukasi akan soal-soal tersebut. Ikhwal, sekaligus menjadi 'PR' bersama.
Imbuh Prof. Solikin menawarkan gagasannya, sektor pendidikan layak membentuk gerakan anti korupsi. Baik sosialisasi, maupun edukasi khusus tentang betapa berbahayanya tindakan korupsi itu sendiri.
Sebagai contoh, pada Perguruan Tinggi, Mata Kuliah Pendidikan Anti Korupsi, menurutnya juga kentara membantu memberikan pencerahan dan sosialisasi pada masyarakat, dan mahasiswa.
"Problem yang ada saat ini, sudah ada aturan, sudah ada hukum tetapi kejahatan masih merajalela, kriminalitas masih tinggi, ada apa gerangan. Banyak agamawan, banyak ulama' tapi korupsi masih merajalela" papar Prof. Solikin saat berorasi di depan ratusan undangan.
"Ternyata, materi pendidikan anti korupsi kita masih sangat didominasi oleh norma-norma hukum positif. Padahal kita ini 87 persen umat Muslim," imbuhnya.
Lebih lanjut, sebagai Guru Besar, Prof. Solikin menyadari, bahwa gelar yang disandangnya merupakan tanggung jawab yang berat.
Kendatipun demikian, dia enggan untuk berserah diri begitu saja. Dia berharap, pengabdian yang telah ia tanamkan sebagai sebuah prinsip, akan memandu perjalanan hidupnya dalam menebar manfaat bagi umat.
"Khoirunnas anfa'uhum linnas (sebaik-baiknya manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia yang lain)," pungkas Prof. Solikin.
Sementara itu, Rektor UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Hepni menyampaikan, bertambahnya Guru Besar di kampusnya merupakan hadiah yang berdampak dan berefek pada akreditasi kelembagaan.
Prof. Hepni mencatat, UIN KHAS Jember saat ini memiliki 21 Guru Besar, termasuk Prof. Solihin yang baru dirinya kukuhkan.
Kemudian, Dia berpesan, bahwa dibalik keistimewaan dan keunggulan gelar Guru Besar, terdapat tanggung jawab yang tidak mau tidak harus dijalankan.
Setidaknya, ada tiga hal yang dimiliki Guru Besar sebagai orang yang dikenal berilmu. Hal itu meliputi akronim dari kata Ilmu dalam bahasa arab. Yakni, 'Illiyin (Derajat), Lutfu (Memiliki hati yang lembut), dan Mulku (Raja atau Pemimpin).
Lanjutnya, tidak semua orang berkesempatan menjadi guru besar. Dia mengajak, agar Guru Besar UIN KHAS Jember terus tampil anggun berkelas menyiarkan watak dan karakter keilmuan sesuai bidang dan kepakarannya di tengah-tengah masyarakat.
"Tetaplah semangat memperluas gagasan melalui kepakarannya masing-masing di tengah-tengah masyarakat," ucap Prof. Hepni berharap.
"Angin yang kencang tidak bermaksud merobohkan pohon, melainkan menguji kekuatan akarnya," imbuhnya menutup.
Penulis: Shirley Yusfi
Editor: Dahlan Nur Busri