Updating Buku Pedoman Akademik dan Karya Tulis Ilmiah, Warek 1 Bersama Tim Kerja Gelar FGD
Humas –Wakil Rektor I Bidang Akademik dan Pengembangan Kelembagaan (APK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Hotel Valonia Jember, pada kamis 15-16 Agustus 2024.
Kegiatan FGD ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian kegiatan yang telah dilakukan tim kerja dalam melakukan revisi dan sekaligus revisi terhadap Buku Pedoman Akademik dan Karya Tulis Ilmiah UIN KHAS Bagaimanapun updating buku pedoman merupakan keniscayaan agar tetap relevan dengan kebutuhan, tantangan dan perubahan-perubahan yang ada.
Terkini, kebijakan kurikulum MBKM (Merdeka Belajar - Kampus Merdeka) berbasis OBE (Outcome Based Education) menjadi komponen penting yang mendasari updating buku pedoman.
Komponen penting dari kebijakan MBKM adalah pertama, otonomi bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Swasta (PTS) untuk melakukan pembukaan atau pendirian program studi baru; kedua, akreditasi mandiri Perguruan Tinggi; ketiga, Perguruan Tinggi Berbadan Hukum; keempat, hak dan kebebasan mahasiswa untuk memilih mata kuliah di luar program studi.
Selain itu, hadirnya kebijakan baru terkait dengan tugas akhir mahasiswa (S1, S2 dan S3) yang tidak hanya berupa skripsi, tesis dan disertasi, melainkan bisa berupa jurnal dan karya lainnya, juga menjadi pertimbangan dalam updating buku pedoman.
Juga, masih terdapat banyak variabel penting lainnya baik pada tataran normatif (kebijakan) maupun empiris (realitas sosial) yang mendasari kebijakan updating buku pedoman.
Dalam sambutannya, Prof Hepni, Rektor UIN KHAS Jember mengungkapkan, bahwa UIN KHAS Jember perlu mempersiapkan semua hal, termasuk membenahi sistem tata kelola akademiknya.
"Melalui FGD ini, saya berharap tim yang sudah ditunjuk benar-benar fokus memperbaiki dua dokumen pedoman penting itu, yakni pedoman akademik dan karya tulis ilmiah. Karena itulah jantung akademik institusi. Kegiatan FGD ini sudah tepat dan sinkron dengan Dasacita Rektor," ungkap
"Saya mengapresiasi kerja keras tim, yang sudah bekerja lama, jauh sebelum FGD ini dimulai. Saya berharap, masukan-masukan dari berbagai pihak, dapat menjadi referensi untuk menyempurnakan pedoman itu”, ungkap Prof Hepni.
Dalam kesempatan yang sama, Prof Amal selaku wakil rektor 1 bidang APK menyampaikan FGD ini harus menghasilkan pedoman yang tidak sekadar selesai dan dicetak, namun betul-betul menyentuh kepada kebutuhan mendasar civitas akademika, baik dosen dan mahasiswa.
"Apa yang menjadi isu mutakhir selama ini menyangkut kebijakan akademik dan implementasinya menjadi pijakan untuk penyempurnaaan. Perubahan regulasi, tantangan pemutakhiran kurikulum, peningkatan kualitas pembelajaran, daya dukung sistem digital layanan akademik, serta kualitas publikasi harus betul diperhatikan secara detil, agar dapat diketahui celah untuk disempurnakan.” ungkap Prof Amal.
Lebih lanjut Prof Amal menambahkan harapannya.
"Kami berharap, para Tim yang sudah bekerja selama kurang lebih tiga bulan dan puncaknya di FGD ini dimaksudkan untuk menghasilkan Buku Pedoman Akademik dan Karya Tulis Ilmiah bagi civitas akademika UIN KHAS Jember yang aktual dan relevan dengan kebutuhan pendidikan sekarang ini.
Pada akhirnya kedua buku pedoman ini dapat menjadi acuan yang akuntabel bagi civitas akademika UIN KHAS Jember dalam proses pelaksanaan kegiatan akademik dan penulisan karya ilmiah.
Adapun hal-hal teknis yang belum diatur dalam pedoman tersebut seperti format penelitian skripsi, tesis dan disertasi pada masing-masing prodi dapat diatur lebih lanjut oleh fakultas dan Pascasarjana dengan tetap mengacu pada buku pedoman yang diterbitkan oleh universitas. Itulah yang disampaikan dan ditegaskan oleh Prof. Amal.
Kegiatan FGD ini melibatkan anggota tim kerja yang terdiri dari para wakil dekan 1 bidang akademik, wakil direktur Pascasarjana dan beberapa tenaga pendidikan dan kependidikan yang expert di bidang akademik untuk menyelesaikan updating dua buku pedoman, yakni pedoman akademik dan karya tulis ilmiah terutama untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa baru tahun 2024.
Reporter: Akhmad Munir
Editor: Munirotun Naimah