UIN KHAS Jember Angkat Suara Tegaskan Tidak Ada Korupsi KIP-K
HUMAS - Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember memberikan klarifikasi resmi dan komprehensif atas tudingan yang menyebut adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), khususnya terkait biaya living cost untuk pembiayaan program Ma’had Al-Jami’ah sebagai wujud dari capacity building. Klarifikasi ini menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan mekanisme yang dijalankan UIN KHAS Jember sesuai dengan regulasi, akuntabel, dan transparan (Jum'at, 29 Januari 2026).
Berawal dari Penetapan Resmi sebagai Penyelenggara KIP-K
Pada tahun 2023, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Ditjen Pendis) Kementerian Agama RI melakukan sosialisasi Program KIP-K kepada Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN). UIN KHAS Jember kemudian mendaftar dan mengikuti seleksi sebagai Perguruan Tinggi Penyelenggara (PTP) KIP-K sesuai Keputusan Dirjen Pendis dan dinyatakan lolos sebagai PTP KIP-K. Sebagai PTP, UIN KHAS Jember berkewajiban tidak hanya menyalurkan bantuan beasiswa, tetapi juga melakukan capacity building berupa pembinaan, bimbingan, dan pendampingan terhadap mahasiswa penerima KIP-K sebagaimana diamanatkan juknis.
Seleksi Ketat dan Transparan
Seleksi penerima KIP-K di UIN KHAS Jember dilakukan secara terbuka. Calon penerima wajib memenuhi persyaratan administratif seperti Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), kepemilikan Kartu PIP, PKH, atau kartu bantuan sosial lainnya. Proses seleksi administratif dilakukan terhadap seluruh mahasiswa yang mengajukan beasiswa KIP-K.
Hasil seleksi kemudian ditetapkan melalui Keputusan Rektor Nomor 507 Tahun 2024 yang diperbarui dengan Keputusan Rektor Nomor 602 Tahun 2024, serta diumumkan secara resmi melalui laman UIN KHAS Jember.
Program Ma’had: Amanat Juknis dan Kebutuhan Akademik-Religius
UIN KHAS Jember menegaskan bahwa program ma’had untuk mahasiswa penerima beasiswa KIP-K merupakan bagian dari mandat Juknis Dirjen Pendis Tentang KIP-K. Pada Bab VIII Juknis KIP-K, disebutkan bahwa PTP diberikan kewenangan untuk menganggarkan biaya pembinaan melalui asrama, ma’had, atau pesantren, yang bersumber dari living cost mahasiswa atas dasar kesepakatan yang dituangkan secara tertulis.
Program Ma’had dirancang sebagai bentuk pembinaan karakter dan penguatan kompetensi keagamaan, mengingat fakta empiris bahwa sebagian mahasiswa baru masih memiliki keterbatasan dalam membaca dan menulis Al- Qur’an. Melalui program ma’had, mahasiswa memperoleh fasilitas yang layak seperti tempat tinggal, pembinaan, kajian keislaman, pengetahuan umum, pendampingan ibadah, penguatan karakter selama enam bulan dan konsumsi kegiatan.
Sosialisasi, Persetujuan, dan Kesepakatan Tertulis
Seluruh tahapan program dilakukan secara terbuka. Sosialisasi pertama digelar pada 26 November 2024, bertepatan dengan pembagian buku rekening dan ATM oleh Bank BRI, disaksikan pimpinan universitas, fakultas, dan tim akademik. Sosialisasi lanjutan terkait program Ma’had dilaksanakan pada 10 Januari 2025 di Gedung Kuliah Terpadu.
Dalam forum tersebut, seluruh mahasiswa penerima KIP-K menyatakan setuju mengikuti program Ma’had yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama bermeterai, yang menegaskan bersedia mengikuti program ma’had bagi mahasiswa penerima bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) Angkatan 2024 Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember dengan masa dan kurikulum yang ditetapkan oleh UPT Ma’had, biaya program ma’had yang bersumber dari biaya hidup (Living cost) dana program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) yang telah diterima serta akan mematuhi ketentuan sebagaimana dalam pakta integritas. Pada kegiatan sosialisasi tersebut semua mahasiswa setuju dan tidak ada yang menyatakan keberatan.
Penjelasan Biaya Rp 1.500.000: Bukan Potongan Sepihak
UIN KHAS Jember menegaskan bahwa biaya program ma’had sebesar Rp1.500.000 adalah biaya living cost untuk pembiayaan program Ma’had Al-Jami’ah sebagai wujud dari capacity building. Biaya tersebut merupakan biaya riil program
Ma’had selama satu semester, dihitung dari tarif resmi Ma’had sebesar Rp3.000.000 per tahun berdasarkan Keputusan Rektor Nomor 87 Tahun 2022, dan dibagi dua semester.
Penangguhan Beasiswa dan Kebijakan Pemulihan
Dari total 550 mahasiswa yang ditetapkan sebagai penerima beasiswa KIP-K dan menyetujui kesepakatan program ma’had, tercatat terdapat 32 mahasiswa yang tidak mengikuti program Ma’had meskipun telah menandatangani pakta integritas dan surat pernyataan. Sesuai Juknis KIP-K Bab IV dan Bab VII, UIN KHAS Jember menangguhkan pencairan beasiswa semester genap bagi mahasiswa yang tidak memenuhi kewajiban program.
Namun demikian, UIN KHAS Jember menunjukkan sikap humanis dan solutif dengan memulihkan status mahasiswa tersebut sebagai penerima KIP-K pada semester berikutnya, melalui Keputusan Rektor Nomor 581 tahun 2025. Seluruh dana beasiswa yang sempat tertahan tetap berada di KPPN dan akhirnya dicairkan kepada mahasiswa, sehingga tidak ada satu rupiah pun dana yang hilang atau disalahgunakan.
Menjawab Tuduhan Korupsi
Menanggapi adanya laporan dari organisasi masyarakat ke aparat penegak hukum, UIN KHAS Jember menegaskan kesiapan untuk bersikap kooperatif, terbuka, dan akuntabel. Seluruh kebijakan, dokumen, dan alur keuangan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, administratif, dan moral.
“UIN KHAS Jember berkomitmen menjaga amanah negara dan mahasiswa. Program Ma’had adalah bagian dari pembinaan, bukan praktik korupsi. Semua berbasis aturan, kesepakatan, dan transparansi,” tegas pihak universitas.
Komitmen pada Integritas dan Pendidikan Berkeadilan
UIN KHAS Jember menegaskan bahwa Program KIP-K merupakan instrumen keadilan sosial untuk memastikan mahasiswa dari keluarga kurang mampu tetap memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu, utuh, dan berkarakter. Oleh karena itu, universitas mengajak seluruh pihak untuk menghormati fakta, menjunjung asas praduga tak bersalah, dan tidak membangun opini yang menyesatkan.
Dengan klarifikasi ini, UIN KHAS Jember berharap masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan berimbang, serta tidak terjebak pada narasi yang mengaburkan fakta dan mengabaikan regulasi.
Tim Kuasa Hukum UIN KHAS Jember yakni Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LKBHI) UIN KHAS Jember setelah menelaah fakta dan dasar hukum berkaitan dengan program KIP-K dan program ma’had, tidak ditemukan mensrea (niat jahat), memperkaya diri sendiri atau orang lain, penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara sehingga tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi sebagaimana pemberitaan yang berkembang di media sosial. Dengan demikian pemberitaan dugaan korupsi beasiswa program KIP-K dan program ma’had tidak berdasar kepada fakta yang sebenarnya, dan hanya dugaan yang sangat subyektif.
Narasumber: Dr. Khoirul Faizin, M.Ag
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerjasama UIN KHAS Jember



