UIN KHAS Adakan Pelatihan Penyusunan SKP dengan Format Baru
Humas-Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq Jember pagi ini mengadakan pelatihan Penyusunan SKP dengan format baru, Rabu (25/1). Pelatihan ini dilaksanakan di Gedung Kuliah Terpadu (GKT) lantai 3 dengan mendatangkan narasumber dari BKN, Bapak Ladi, S.Sos, M.M.
Tujuan dari kegiatan ini yaitu untuk menyikapi adanya perubahan format SKP yang baru. Keluarnya peraturan baru Permenpan No. 8 Tahun 2021 menandakan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menyesuaikan SKP yang disusun sesuai dengan peraturan tersebut. Peraturan Permenpan tersebut telah sah berlaku mulai 1 juli 2021.
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) ini merupakan komponen penting sebagai penilaian kerja baik dosen maupun tenaga kependidikan. Selain itu SKP juga menjadi bahan pertimbangan untuk kenaikan pangkat. Dan dalam kesempatan ini rektor UIN KHAS Jember membuka acara sekaligus menyampaikan sambutannya.
“Berbicara SKP tentunya ini adalah kewajiban bagi ASN. Di tahun 2021 ada dua SKP yaitu I Januari -Juni SKP Lama dan untuk bulan selanjutnya memakai SKP baru” ujar Rektor.
Rektor juga mengingatkan kepada para Pegawai Negeri Sipil UIN KHAS Jember bahwa sebagai ASN harus bisa membaca, harus tau hak dan kewajiban sebagai ASN” tambahnya.
“SKP ini mudah tetapi bagaimana SKP itu tidak hanya dibuat tapi harus benar-benar dilaksanakan” pesan diakhir sambutannya.
Wakil Rektor I dalam kesempatan ini pula berpesan kepada para peserta baik yang hadir maupun via zoom agar bisa mengikuti sampai tuntas.
“Semoga dengan pelatihan penyusunan SKP ini menjadi awal yang baik dan tidak ada masalah di kemudian hari” sampainya.
Narasumber Ladi mengatakan wajib membuat 2 SKP, yang pertama sesuai dengan PP No. 30 tahun 2019 mengenai penilaian kinerja PNS. Hal itu berlaku sampai akhir April 2021 dan SKP di dalamnya juga memuat kinerja utama kinerja tambahan, atau paling sedikit memuat a) Indikator kinerja individu dan b) target kinerja. Yang kedua, sesuai dengan PP No. 46 Tahun 2021 yang memuat tentang kinerja utama dan individu. (Humas)




