Tidak Ada Izin Belajar, UIN KHAS Jember Sosialisasi Tugas Belajar bagi PNS Sebagai Gantinya
Humas – Kementerian Agama Republik Indonesia resmi mencabut pemberian izin belajar bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tak terkecuali di lingkungan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember.
Hal itu ditegaskan Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Moch. Chotib, saat tengah membuka kegiatan ‘Sosialisasi Pemberian Tugas Belajar bagi PNS Kemenag RI’ di GKT. Selasa, 16 Mei 2023.
Menurut Prof. Chotib, sebagai ganti izin belajar tersebut, telah diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 402 tahun 2022 tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agama Melalui Jalur Pendidikan.
“Izin belajar sudah tidak ada, diganti tugas belajar,” terang Prof. Chotib kepada ratusan dosen dan tendik UIN KHAS Jember.
Sementara bagi PNS yang terlanjur menggunakan izin belajar sebelum tanggal ditetapkan (19 April 2022) tidak perlu khawatir, sebab KMA tersebut hanya berlaku setelah tanggal penetapan berlaku.
"Kalau izin belajar sebelum tanggal 19 April, ya gak perlu khawatir," Imbuhnya.
Disela kegiatan yang berlangsung secara hybrid tersebut, kata Prof. Chotib, kentara sangat penting untuk diikuti. Selain menunjang kebutuhan kompetensi pegawai pada aspek Pendidikan, juga berdampak pada keberlangsungan karir pekerjaan.
“Kegiatan ini sangat penting untuk karir bapak ibu,” ucapnya.
Lebih lanjut, Eks Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam itu menyebut, beberapa PNS di kampusnya yang sedang mendapat tugas belajar sebagian tak kunjung selesai.
Idealnya, untuk program doktor setidaknya hanya butuh waktu lima tahun untuk menyelesaikan. “Ada yang di Jerman, ada juga di Belanda, tapi kok tujuh tahun belum kelar ya,” Kelakarnya seraya melempar senyum.
Prof. Chotib meminta, PNS yang saat ini tengah menempuh masa studinya, untuk segera diselesaikan. Resikonya bila tidak selesai tepat waktu, maka berpotensi diberlakukan penonaktifan gaji berdasarkan mekanisme yang berlaku.
Berita sebelumnya, sosialisasi pemberian tugas belajar bagi PNS Kemenag ini diikuti oleh 134 dosen dan tendik UIN KHAS Jember. Tujuannya, agar PNS mendapat kesempatan meningkatkan kebutuhan sumber daya manusia yang menopang keberlangsungan pengembangan karir itu sendiri.
Untuk memudahkan peserta memahami isi materi, UIN KHAS Jember menghadirkan dua pakar, yaitu Dono Santoso, dan Iswanti Rahmanisa. Selain sebagai narasumber, keduanya sekaligus sebagai utusan Bidang Kepegawaian pada Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag RI. (Humas/dnb)




