Penentuan Tapal Batas KHDTK, UIN KHAS Jember Koordinasi dengan BPKHTL
Humas - Dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK.208/MENLHK/SETJEN/PLA.0/3/2023 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus untuk Pendidikan dan Pelatihan Kehutanan Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember pada Kawasan Hutan Produksi Tetap di Senduro, Lumajang, UIN KHAS Jember melaksanakan koordinasi dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan dan Tata Lingkungan (BPKHTL) XI Yogyakarta pada Senin (15/5).
Koordinasi ini dihadiri oleh kepala BPKHTL XI Yogyakarta beserta anggotanya, Imam Turmudi,dan Sukamto selaku TIM KHDTK, Munir Is’adi selaku Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (P2B) dan Wahyudi bagian Humas, Kerumahtanggaan, dan Umum UIN KHAS Jember.
Pada kesempatan ini Suhendro A Basori, S.Hut selaku kepala BPKHTL XI Yogyakarta, menyampaikan ucapan terima kasih telah hadir dan koordinasi mengenai penentuan tapal batas KHDTK. Ia mengucapkan selamat atas diterbitkannya Keputusan Menteri tentang pengelolaan KHDTK.
Ke depan, Kepala BPKHTL juga akan membantu secara teknis dan tenaga dengan melibatkan beberapa pegawainya untuk menyelesaikan berkas yang diminta nantinya.
Suhendro menerangkan, penentuan tapal batas nantinya akan dilaksanakan apabila UIN KHAS Jember sudah mendapatkan SK Tapal Batas dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia. Selain itu, UIN KHAS harus menjalin komunikasi dan koordinasi terlebih dahulu dengan masyarakat di sekitar.
Setelah itu dilakukan Penataan Batas Kawasan Hutan dengan rincian kegiatan yang meliputi proyeksi batas, pemancangan patok batas, serta pengumuman hasil pemancangan batas yang nantinya diumumkan kepada masyarakat. (Humas/Naimah/Surya)




