info@uinkhas.ac.id (0331) 487550

Meski Dinyatakan Lulus Jalur UM-PTKIN 2023, Mahasiswa Baru Berpotensi Gugur Jika Tidak Melakukan Ver

Home >Berita >Meski Dinyatakan Lulus Jalur UM-PTKIN 2023, Mahasiswa Baru Berpotensi Gugur Jika Tidak Melakukan Ver
Diposting : Jumat, 23 Jun 2023, 23:16:24 | Dilihat : 4093 kali
Meski Dinyatakan Lulus Jalur UM-PTKIN 2023, Mahasiswa Baru Berpotensi Gugur Jika Tidak Melakukan Ver


Humas - Mahasiswa baru Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember yang dinyatakan lulus Ujian Masuk Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (UM-PTKIN) tahun 2023, berpotensi gugur jika tidak melakukan hal ini.

Bagi mahasiswa baru yang tidak melengkapi berkas verifikasi dan her registrasi sesuai jadwal pada tanggal yang telah ditentukan, secara otomatis akan dinyatakan tidak sah alias gugur.

Hal itu berdasarkan surat pengumuman Wakil Rektor Bidang Akademik UIN KHAS Jember, Prof. Dr. Miftah Arifin ber nomor surat B-3757/Un.22/I/PP.00.9/06/2023 tentang Ketentuan dan Persyaratan Daftar Ulang dan Verifikasi  UM-PTKIN tahun 2023.

Dalam surat tersebut, mahasiswa baru diwajibkan memasukkan data diri beserta orang tua ke dalam website resmi https://sister.uinkhas.ac.id/spmbfront/login, yang dijadwalkan sejak tanggal 26 Juni sampai dengan terkahir 10 Juli 2023 pukul jam 23.59 WIB.

Cara login ke website tersebut, cukup menggunakan nomor kartu peserta UM-PTKIN, sebagai contoh: 0041862923. Setelah itu, kata kunci menggunakan angka tanggal lahir dengan format 2 digit, lalu 2 digit Bulan, dan 4 digit Tahun.  Seperti contoh: 05032006, 05 adalah tanggal kelahiran, 03 adalah bulan kelahiran, dan 2006 adalah tahun kelahiran.

Lebih lanjut, untuk membantu panitia penerimaan mahasiswa baru dalam melakukan pendataan dan verifikasi penentuan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta bantuan biaya pendidikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah,  mahasiswa harus melengkapi data-data berikut.

Pertama, melampirkan rekening pembayaran listrik, baik prabayar maupun pascabayar melalui aplikasi resmi PLN. Kemudian, jika listrik yang digunakan menumpang, maka cukup menyertakan keterangan asli dari pemerintah desa/kelurahan. 

Kedua, mengunggah scan Pajak Bumi dan Bangunan dalam satu tahun terakhir, jika status kepemilikan bukan milik sendiri, baik menumpang, mengontrak, tidak memiliki, atau memiliki tanah bebas pajak, harus menyertakan asli surat keterangan dari desa atau kelurahan.

Ketiga, mengunggah scan Slip Gaji bagi orang tua yang bekerja di sektor formal, atau surat keterangan penghasilan dari desa/kelurahan bagi yang bekerja di sektor non formal;

Keempat, mengunggah scan Kartu Keluarga (KK), dengan batas usia anak yang menjadi tanggungan adalah maksimal 22 tahun. Kelima, mengunggah scan Kartu Sosial yang dimiliki, contoh: Jamkesmas, Jamkesda, KIP, PKH, KKSK, GAKIN, BLT, BLSM, RASKIN bagi yang memiliki.

Kelima, wajib menyertakan jumlah, Jenis dan tahun kendaraan yang dimiliki dengan cara
mengunggah scan STNK kendaraan, jika tidak memiliki kendaraan, maka cukup surat pernyataan tidak memiliki kendaraan.

Keenam, mengunggah pembayaran PDAM, atau surat pernyataan sumber air yang dimiliki bagi yang sumber airnya adalah sumur bor, sumur biasa, sungai. Ketujuh, mengunggah foto rumah tampak dari depan dan di dalam rumah, termasuk yang Kedelapan scan Pajak Bumi dan Bangunan atau surat keterangan dari desa perihal status kepemilikan rumah.

Kesembilan, melengkapi scan Kartu Keluarga atau surat pernyataan tentang status orang tua yang telah meninggal salah satu atau telah meninggal semua. Dan terkahir memastikan titik lokasi persis rumah atau tempat tinggal sesuai koordinat pada google map.

Prof. Miftah menyarankan, pengisian formulir harus dilakukan secara seksama. Sebab jika terjadi kesalahan, maka akan berpengaruh pada besaran UKT yang akan ditanggung. Terlebih, gagal untuk mendapatkan Beasiswa KIP Kuliah.

"Lakukan pengecekan berulang, dan pastikan semuanya lengkap," ucap Prof. Miftah.

Setelah dilakukan verifikasi oleh panitia yang akan diumumkan pada tanggal 20 Juli 2023 nanti, mahasiswa diminta melakukan her registrasi sekaligus melunasi biaya UKT yang ditetapkan. Pembayaran hanya bisa dilakukan melalui nomor rekening virtual account BRI di Bank BRI, ATM BRI, maupun BRI Mobile. 


Her registrasi berupa berkas fisik, dibuka pada tanggal 10 sampai dengan 31 Juli 2023. Berkas berlebel Cap Pos tersebut, dikirim melalui jalur ekspedisi ke alamat tujuan 'Bagian Akademik Rektorat UIN KHAS Jember'.

Untuk mempermudah pengecekan, berkas fisik yang dikirim harus diurutkan seperti berikut; Bukti pembayaran UKT/ Slip UKT,  Bukti cetak verifikasi online disertai alamat surat menyurat yang dicetak dari aplikasi; Surat pernyataan kebenaran berkas bermaterai, beserta keterangan bersedia menerima sanksi apabila diketahui memberikan data yang tidak benar, Surat pernyataan kesanggupan membayar UKT; Fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir sebanyak 2 lembar.

Kemudian, lampiran berikutnya fotocopy rapor pada kelas X semester 1 sampai kelas XII semester 1 yang telah dilegalisir oleh Kepala Sekolah/ Madrasah, Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Sekolah; Foto Copy KTP/ Kartu Pelajar.

"Bagi yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, wajib menyerahkan fotocopy Ijazah yang telah dilegalisir setelah ijazah dikeluarkan oleh pihak sekolah ke Fakultas masing-masing," tutup Prof. Miftah.

;