Bahas Hadis Pernikahan Nabi dengan Aisyah, LP2M Jadi Tuan Rumah Tadarus Subuh
LP2M – Minggu (23/01-2022), Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN KHAS Jember mendapat kesempatan menjadi tuan rumah dalam kegiatan Tadarus Subuh secara virtual yang diasuh oleh Kyai Faqih Abdul Kodir yang akrab disapa Kang Faqih. Kegiatan rutin setiap hari Minggu pagi ini mengupas dan mendiskusikan hadis-hadis seputar relasi laki-laki dan perempuan dengan perspektif mubadalah yang ada di dalam buku beliau “Perempuan (Bukan) Sumber Fitnah”.
Tadarus Subuh yang membahas hadis ke 17 ini diberi tajuk “Benarkah Nabi Muhammad Saw Menikahi Sayyidah Aisyah di Usia Anak?” Acara ini dipandu oleh moderator Kepala PSGA UIN KHAS Jember, Dr. Hj. St Rodliyah, M.Pd selaku tuan rumah Tadarus Subuh. Rodliyah mengawali diskusi dengan menyampaikan berbagai pendapat seputar pernikahan Nabi Saw dengan sayyidah Aisyah di usia anak, ada yang berpendapat 6 tahun, 9 tahun, 18 tahun dan sebagainya.
“Berdasarkan fakta yang disebutkan di dalam hadis para ulama akhirnya memperbolehkan menikahi perempuan di usia anak-anak, sementara dalam undang-undang perkawinan di Indonesia yang baru disebutkan bahwa perkawinan diizinkan bagi laki-laki dan perempuan jika sudah berusia 19 tahun, karena itulah perlu kiranya bagi kita untuk mengkaji hadis seputar pernikahan Nabi Saw dengan sayyidah Aisyah dengan pembacaan mubadalah”, ujar Rodliyah.
Selanjutnya Kang Faqih menjelaskan seputar keabsahan hadis tentang pernikahan Nabi Saw dengan sayyidah Aisyah di usia anak secara sanad dan matan. “Kalau dilihat dari perspektif sanad, tentu saja hadis ini shahih, karena diriwayatkan oleh imam Bukhari, Muslim dan banyak ahli hadis lainnya”, papar Kang Faqih. Namun demikian -lanjut Kang Faqih- berdasarkan aspek matan, informasi dalam hadis ini masih bisa didiskusikan sejauh mana hadis ini sesuai dengan fakta sejarah.
Bahkan para ulama dari kalangan tabi’in dahulu sudah membahas persoalan ini, seperti Abu Bakar al-‘Asham, Utsman al-Batti, Ibnu Subrumah dan sebagainya, mereka melarang menikahi perempuan pada usia anak dengan pertimbangan ayat dan hadis lain. Lalu bagaimana dengan fakta Nabi Saw menikahi sayyidah Aisyah di usia anak? Maka mereka berpendapat bahwa hadis ini bersifat khushusiyyah artinya hanya diperbolehkan untuk Nabi Saw, sebagaimana kebolehan beliau menikah lebih dari empat.
“Yang paling penting bagaimana kita mengambil fakta pernikahan Nabi Saw untuk diterapkan dalam kehidupan kita sekarang. Bahwa pernikahan itu soal tanggung jawab antara suami dan istri, lalu bagaimana anak kecil itu bisa bertanggung jawab? Bukankah dalam Islam dijelaskan bahwa anak kecil itu tidak punya tanggung jawab? Belum lagi jika dilihat dari ayat-ayat yang meminta suami istri untuk berlaku baik, untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan sebagainya, tentu saja anak kecil tidak mungkin diberi tanggung jawab seperti itu”, jelas Kang Faqih. (LP2M)




